Dituntut 2 Tahun, Kasus Dugaan Fitnah Di Sampang Dua Kubu Saling Berseteru
SAMPANG, Anekafakta.com -
Kasus Pencemaran nama baik (Fitnah) yang menyeret oknum Pimpinan DPRD Sampang Madura Jawa Timur memasuki agenda Sidang Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selasa 19/12
Harto SH selaku JPU dalam perkara no. 189/Pid.B/2023/PN Spg menuntut Terdakwa H Fauzan Adhima 2 tahun kurungan dan biaya perkara Rp. 5.000
Menurut Harto SH pada Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Dinasti SH M.Hum, Hakim Anggota Elyas Eko SH dan Agus Erman SH, Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 tahun Penjara
Menanggapi Tuntutan tersebut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Agus Andriyanto SH dalam rilisnya menyatakan ada sejumlah kejanggalan mulai dari laporan Pelapor ke Satreskrim Polres Sampang atas dugaan Pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU dalam tuntutannya merujuk pada pasal 311 ayat 1 KUHP, termasuk juga saat pembuktian melalui alat bukti oleh Saksi tidak terbukti sesuai pasal 311 KUHP tersebut
Namun Ia tetap menghargai proses Persidangan dan akan mengajukan Pledoi sebagai bentuk Pembelaan terhadap tuntutan JPU pada Persidangan selanjutnya
Sementara Nurul Faryati Penasehat Hukum dari Pelapor Sri Rustiana yang juga sebagai Anggota DPRD setempat menyatakan bahwa Terdakwa merupakan Pimpinan DPRD yang merupakan Publik figur harusnya menjadi panutan bagi masyarakat melalui sikap serta perkataan dan memberikan pernyataan yang layak dikonsumsi Publik namun faktanya perbuatan Terdakwa melalui pernyataannya itu berdampak tidak mengenakkan dan membuat Pelapor merasa malu
Selain itu dalam Persidangan Terdakwa memberikan keterangan berbelit belit serta tidak mengakui kesalahannya
Ia mengaku kecewa kepada tuntutan JPU yang hanya menjatuhi hukuman 2 tahun Penjara sebab perbuatan Terdakwa telah membuat malu Pelapor yang juga sebagai Anggota DPRD ataupun Publik figur
Yang menarik dalam Sidang Pembacaan tuntutan ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyediakan dua layar di luar Persidangan
Selain itu Aparat Keamanan menjaga ketat dengan melakukan Sweeping terhadap Pengunjung, pembatasan tersebut dilakukan karena kapasitas ruang Sidang maupun kursi Pengunjung sangat terbatas
Sehingga banyak Pengunjung dari dua kubu yang berada di luar ruang Sidang, bahkan menumpuk di emperan Pertokoan yang ada di depan PN jalan Jaksa Agung Suprapto. (Imade)
إرسال تعليق