Datangi Mapolres Sampang, Keluarga Menunjuk Penasehat Hukum Dampingi Liman Alias Slebor
SAMPANG, Anekafakta.com -
Agus Adi Sutanto SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat
Kedatangan Lawyer asal Kecamatan Banyuates ke ruang Unit Tipidum Mapolres selasa 26/12 itu didampingi oleh Muliyah dan Sulasmi Saudara kandung dari Liman alias Slebor warga Dusun Kembang Timur Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang yang ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang di rumahnya yang ada di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah jumat 22/12 lalu karena terseret kasus pembunuhan terhadap Rozak 35 warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates di perbukitan yang ada di Desa Ketapang Timur
Ditegaskan oleh Agus Adi Sutanto SH selasa 26/12, kedatangannya bersama pihak Keluarga ke Mapolres Sampang guna Penandatanganan Kuasa Pendampingan Hukum dari Liman atau Slebor yang ditunjuk oleh pihak Keluarga kepadanya
Selain itu bersamaan dengan keinginan pihak Keluarga untuk menemui yang bersangkutan dengan maksud membawa perbekalan berupa baju serta kelengkapan lainnya
"Klien kamu perlu Pendampingan Hukum terutama saat dimintai keterangan atas permasalahan Hukum yang menjeratnya,"ujar Agus Adi Sutanto SH
Menurutnya, Liman alias Slebor tidak melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng), namun yang bersangkutan mempuyai rumah dan beristri Orang setempat walaupun mempunyai KTP di Desa Ketapang Timur tapi domisilinya di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalteng
Diungkap berdasarkan keterangan Saksi, dalam kasus tersebut Liman alias Slebor tidak ada di TKP dan perannya hanya sebatas memantau dan mengantar bahkan sebelum kejadian Ia sudah tidak ada di Sampang dengan maksud ingin pulang ke rumahnya yang ada di Kalteng
Terseretnya Liman alias Spebor karena keterangab tersangka MD saat dimintai keterangan dan MD sebelumnya mendekam di penjara
"Pihak Keluarga tidak terima dengan tuduhan seolah menjadi Pelaku (eksekutor) yang dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kami sudah siapkan Saksi yang akan membantah tuduhan tersebut," imbuhnya
Dokumentasi dan Keterangan Agus Adi Sutanto SH bersama Keluarga diperoleh yang berada di depan ruangan Unit Tipidum Polres Sampang karena diminta menunggu Kanit yang menangani dan sedang bertugas di luar Kecamatan Kota
Sebelumnya diberitakan rilisan Kspolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK SH melalui Kasi Humas Ipda Sujianto SH senin 25/12 atas tertangkapnya Liman alias Slebor oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang saat tidur dirumahnya di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Jumat pagi 22/12
"Pelaku ini berhasil diamankan dirumahnya saat tidur oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Iptu Agung Prasetyo SH," ujar Ipda Sujianto SH waktu itu
Masih menurut Ipda Sujianto SH, setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses Penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim dan sudah berada di Rumah Tahanan Polres Sampang
Ditambahkan, Liman dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman Pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Imade)
إرسال تعليق