APH Harus Memeriksa Oknum Pejabat di Dinas Kominfo Tanggamus Yang Diduga Telah Melakukan Mark-up Anggaran !
Anekafakta.com,Tanggamus
Tahun 2020 dan 2021, pada tahun lalu dimana Negara Republik Indonesia sedang ganas-ganasnya di landa wabah covid-19 disitu disinyalir ada oknum-oknum pejabat yang tidak ada rasa malu, yang diduga tidak transparan dan sepertinya ada yang bermain dengan anggaran APBD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen proposal dan pertanggung jawaban hibah pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di ketahui terdapat pemberian hibah kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima hibah sebesar : Rincian lampiran ke II.
Kondisi ini tidak sesuai "Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah, pada Lembaran Bab II Anggaran Pendapatan daerah dan Belanja Daerah, huruf D2c, belanja hibah yang menyatakan: a) Belanja berupa uang, barang atau jasa dapat di anggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali di tentukan lain sesuai peraturan perundang -undangan.
Hal ini tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, banyaknya media yang disinyalir tidak terakomodir oleh pihak Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus dengan alasan keuangan daerah yang lagi defisit.
"Banyaknya media yang di janjikan angin surga dan di berikan janji- janji palsu, dalam kenyataannya tetap tidak di berikan dengan seribu alasan yang tidak masuk akal.
Melihat anggaran yang di berikan kepada media dan organisasi media yang sangat menakjubkan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI diduga keras oknum-oknum pejabat di dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus sepertinya sudah mulai tercium adanya dugaan aroma Mark-up dan Korupsi Berjamaah secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sebagai mana diketahui Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan publik demi keuntungan pribadi (abause of public for privata profit) (Eigen, 1997, Bardhan, 1997). Definisi ini lebih tertuju pada korupsi yang terjadi di kalangan birokrasi pemerintahan atau jabatan-jabatan publik.Terdapat juga definisi yang mencoba membidik sektor swasta, yaitu penyalahgunaan tanggung jawab yang di terima demi keuntungan pribadi. (abuse of entrusted power for private profit)(Eigren, 1977).
Berdasarkan kedua definisi di atas, dapat dilihat bahwa tanggung jawab sebagai salah satu esensi dari terbangunnya warga masyarakat yang sehat telah di lecehkan.Lebih luas korupsi di pahami sebagai penyakit moral, sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang menghancurkan bangsa.
Terkait hal diatas, beberapa Lembaga dan penggiat anti Korupsi angkat bicara,
Bapak Ferry Saputra, Ys,.SH ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung angkat bicara ;" Kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan segera melaporkan oknum-oknum pejabat di Kominfo Kabupaten Tanggamus terkait anggaran Tahun 2020,2021 dan 2022.
Kita sudah tahap pengumpulan, penyusunan data dan croscek dengan beberapa organisasi media dan pemilik media dengan banyak anggaran yang disinyalir terdapat Mark-up dan tidak sesuai apa yang direalisasikan dengan mereka (organisasi dan pemilik media). Dan pasti kami akan segera untuk melaporkan Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi Lampung". pungkasnya di kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung. Jumat (15/12/2023).
Banyaknya wartawan dan pemilik media yang kecewa dan di kasih janji-janji palsu oleh oknum pejabat di dinas Kominfo dan selalu di lempar sana sini yang ujung-ujungnya tetap nol besar.
Seperti keluhan yang disampaikan oleh beberapa pemilik media yang mewakili kabiro-nya ikut angkat bicara ;. Asep Supriatna pemilik media dan pimpinan Redaksi media Wartakotanews.id angkat bicara ;" Saya juga sudah capek untuk mengurusi oknum Kabid Humas di Kominfo Kabupaten Tanggamus, sudah hampir 3 tahun ini bolak balik apa yang di janji oleh mereka tetap tidak jelas, malahan ada surat dari mantan kadis Kominfo yang berinisial EN mengatakan" Yang sudah clear akan mendapat anggaran buat media saya, tetap saja tidak ada realisasinya, kebohongan terus yang kami terima "Tutur Asep Supriatna diruang kerjanya di Bandar Lampung.Kamis (14/12/2023).
Di tempat terpisah pemilik media dan pimpiman redaksi Tigabelasdetik.com, Delikkasus13.com dan Nusantaranews13.com, juga ikut angkat bicara ;" Kalau menurut saya pribadi, apa yang terjadi dengan kawan-kawan wartawan yang lain di kabupaten Tanggamus, lebih cenderung di zholimi oleh oknum pejabat Kominfo,kenapa...?
saya pribadi saja banyak di kasih cerita bohong, di telpon susah, di chatt WhatsApp banyak tidak di bales, janji suruh datang ke kantor kominfo tapi orang itu sendiri tidak datang, apa lagi cuma kawan-kawan wartawan di kabupaten Tanggamus.
Sungguh ironis dan benar adanya penyebar hoax terbesar adalah oknum pejabat itu sendiri, karena memiliki segalanya baik itu akses dan anggarannya " Ujar Pimpinan Redaksi Andika di ruang kerjanya.
di bandar Lampung.Rabu (13/12/2023).
Tim.
Bersambung.
Sumber : Andika
Dilansir dari media Delikkasus13.com.
إرسال تعليق