Petani Tambak Karimunjawa Jepara Jangan Dijadikan Rempang Ke II
Anekafakta.com,Jepara
Menurut Mira saat bincang bincang dengan media ini. Memberikan contoh, masih ingat dan tergiang ditelinga para pembaca jagat maya, Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau dicengkeram oleh kuku kuku tajam penguasa yang penguasaha demi melampiaskan nafsu halalkan segala cara.
Rakyat Rempang melawan arogansi penguasa yang akan menggusur dengan paksa meski mengerahkan ratusan pasukan TNI - Polri , Pamong projo yang semua fasilitasnya dibiayai dari pajak rakyat, justru digunakan menghantam rakyat.
" Warga Petani Tambak Berharap Jangan Sampai Seperti Rempang "
Kini setelah Rempang beralih lagi ke pulau Karimunjawa Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Benarkah warga petani tambak bakal digusur oleh kekuasaan penguasa dan penguasaha? . " Saya dan teman teman memang tidak rela hak hak saya diinjak injak oleh pihak pihak penguasa yang sewenang-wenang dengan masyarakat kecil, yaitu masyarakat petani tambak karimunjawa , saya tidak mau dijadikan seperti Rempang yang ke II ".terangnya 3/11,sembari mengingatkan teman temannya petani tambak terkait kasus Rempang.
Pernyataan dari Mira sempat disepakati Siti Khadijah. Dia juga menyebutkan, " Pihak BTN hanya mendengar dan merespon sepihak saja dari oknum lsm , kami sendiri justru jadi korban kebijakan, juga korban hak asasi manusia, " ujar Khotijah.
Perempuan garang yang bernyali itu tetap bersuara lantang melawan kewenangan penguasa yang menindas rakyat.
" Surat Tugas Perjalanan Dinas PPNS Gakkum Beralih Fungsi Menjadi Pelaku Ekskutor Tambak Udang Karimunjawa "
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) bakal menyeret para pelaku pelanggar hukum pidana ataupun perbuatan melawan hukum perdata,seperti yang terjadi di Pulau Karimunjawa diantaranya penangkaran hiu secara ilegal sudah dalam proses hukum di Mabes polri,kabarnya pelaku penangkaran ilegal itu bakal secepatnya dicokok bareskrim polri.
Disebutkan , jika gakkum melakukan pemotongan pipa inlate tanpa adanya surat yang jelas bahkan surat pemberitahuanpun tidak ada.
Anehnya surat tugas yang ditandatangani oleh Plh Direcktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Han Novianto S. Sos,M.H dengan nomor induk pegawai (NIP) 19751110 200003 1002 ditanda tangani di jakarta 30 Oktober 2023 .
Dalam isi surat tugas tersebut hanya ada 2 poin perintah yaitu
1.Tugas terkait perjalanan dinas dan harus memberikan laporan perjalanan dinas.
2.Dan selambatnya 7 hari setelah melaksanakan tugas membuat lampiran perjalanan dinas. Dua poin isi surat tugas tersebut diduga dilanggar serta beralih fungsi menjadi Ekskutor memotong pipa inlate petani tambak udang.
Meski isi dari surat tugas itu tidak ada kalimat yang menyebut pemotongan pipa praralon (inlate) hanya saja menyebut perjalanan dinas.
" LBHIM Ambil Langkah Pidanakan PPNS Gakkum LHK Ke Mabes Polri "
LBHIM yang diwakilkan oleh Hutomo Daru Peradipta, S.H. M.Krim, melalui Pers rilisnya yang diterima media ini menyebutkan.
" Ada beberapa dasar aturan dan undang-undang yang telah dilanggar oleh pejabat PPNS LHK tersebut, dalam hal penertiban pemotongan pipa inlet oleh PPNS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan pipa inlet atau pipa penyedot air laut yang dimaksud., " Jelasnya pada media 3/11 di Jakarta.
Tambah Hutomo lagi, " Hal ini diatur dalam pasal 39 ayat 3 UU no. 5 tahun 1990 mengenai kewenangan penyidik.yang di antaranya :
1. memeriksa laporan
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
3. melakukan penggeledahan atau penyitaan
4. meminta keterangan ahli dan barang bukti
5. membuat berita acara
6. menghentikan penyelidikan apabila bukti tidak cukup." terang pengacara muda itu yang selalu menang di pengadilan membela klien kliennya berperkara.
Kemudian lain lagi ungkapan Sofyan Hadi kuasa hukum petani tambak yang turut langsung memantau lapangan pemotongan pipa inlate.
Dia menjelaskan ."Terkait pemotongan pipa inlate sudah semestinya manyalahi aturan ". Sebab terang pengacara kalem itu, " Dalam surat pemberian tugas hanya untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka operasi penertiban kawasan balai taman nasional karimunjawa secara ilegal berupa paralon pipa (inlate) sebagai bahan sarana tambak udang di kabupaten Jepara jawa tengah.
Pengacara Kelahiran Desa Lebak Pakis Ajj itu menambahkan, "Penyidik PPNS tidak diberikan tugas untuk pemotongan pipa inlate, karena mereka memang tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi, " terang sofyan 3/11 di Karimunjawa.
Kemudian Salah satu petugas PPNS yaitu johan prasetyo yang berpangkat golongan penata muda golongan 3A. Sedangkan dalam peraturan menteri LHK no.2 tahun 2012 di pasal 3 ayat 2 huruf A, pejabat pengawas lingkungan hidup berpangkat paling rendah penata muda tingkat 1 Golongan 3B.
Dikabarkan bahwa dengan langkah cepat LBHIM secepatnya mengadukan PPNS gakkum lhk ke pengawasan ke biro Korwas PPNS di Bareskim polri.
Sementara hingga berita ini diturunkan pihak gakkum saat dikonfirmasi wartawan selalu lempar tanya jawab, bahwa pihak satgas gakkum beralasan tidak punya kewenangan memberikan jawaban dari pertanyaan pers. (@jgpwoddpp)
إرسال تعليق