Minta Batalkan Pendaftaran Prabowo-Gibran, Sunandiantoro: Kami Beri Waktu 3x24 Jam
Anekafakta.com,Jakarta
Pasca mengajukan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN resmi melayangkan somasi terhadap 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (31/10/2023).
Salah seorang Kuasa Hukum, Sunandiantoro, S.H.,M.H. mengatakan, surat somasi tersebut dilayangkan karena KPU dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami telah melayangkan surat somasi kepada KPU. Yang menjadi dasar dilayangkannya somasi adalah Pemohon bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi mempunyai Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menilai bahwa pemilihan umum adalah bentuk dari kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Sunandiantoro.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H. menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu haruslah mengedepankan asas dalam Pemilihan Umum, berlaku adil dan jujur dan mendasarkan pada mekanisme hukum yang telah dibentuk dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, serta tunduk pada Perundang-undangan.
Anang juga memandang bahwa di dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa Capres-cawapres harus Berusia paling rendah 40 tahun. Dalam prakteknya, kata Anang, justru KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diketahui bakal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun.
"Kami melihat segala perbuatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah merupakan Perbuatan Hukum yang harus didasarkan atas Hukum dan Perundang-Undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku sehingga perbuatan hukum tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum kepada Warga Negara Indonesia termasuk kepada kami selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum," tegas Anang.
KPU, tambah Anang, seharusnya melihat dan menyesuaikan apakah usia bakal pasangan calon tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketika didapati pasangan calon tersebut tidak memenuhi ketentuan maka sudah seharusnya KPU menolak berkas Pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dalam persoalan ini, kami meminta kepada Komisioner KPU untuk membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya. Jika dalam waktu 3x24 jam KPU tidak membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan masih mengikutkannya dalam tahapan Pemilu, maka kami akan mengajukan Gugatan di PTUN dan melaporkan seluruh Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU," pungkasnya. (**)
إرسال تعليق