Asst.Prof. Dr. Dwi Seno menjadi Narasumber kuliah Program studi Master Advokat (M.ad)


Asst.Prof. Dr. Dwi Seno menjadi Narasumber kuliah Program studi Master Advokat (M.ad)


Anekafakta.com,Jakarta

Ketua Umum Organisasi Advokat Peradin, Ropaun Rambe bersama Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH., CPCLE.,CPA menjadi Narasumber pada kuliah perdana pada program studi master advokat (M.ad) yang diagendakan pada Sabtu 4 November 2023 di Hotel Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur

Berdasarkan informasi dari Narasumber, Asst.prof.Dr seno akan hadir secara offline di acara yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat DPP Peradin bekerjasama dengan DPW Peradin Kaltim-Utara.

"Insyaallah saya akan hadir ke Balikpapan menghadiri dua agenda penting, yang pertama sebagai ahli pidana di Polda Kalimantan Timur, dan agenda yang kedua adalah sebagai Narasumber kuliah perdana pada program studi Master advokat (M.Ad) dengan materi Penalaran Hukum ini merupakan materi out on the box- Expert knowledge yang menjadi pembekalan bagi para advokat untuk membekali keilmuan beracara dan logikaa berfikir dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum secara profesional" jelas Asst.Prof.Dr.Dwi Seno saat diminta klarifikasinya melalui whatsapp oleh pewarta pada Kamis, 2 November 2023

Lebih lanjut Asst.Prof.Dr.Dwi Seno menyampaikan bahwa penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap terminologi dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran,pada dasarnya, pengertian, proposisi, dan penalaran memiliki hubungan yang tak terpisahkan,sebab penalaran mensyaratkan proposisi dan proposisi mengandaikan pengertian. 

Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi sedangkan proposisi adalah pendirian, pernyataan, atau pendapat tentang sesuatu hal, dan terhadap proposisi dapat dikenakan penilaian benar atau salah. 

Lalu bagaimana dengan
Penalaran hukum, ruang lingkupnya, manfaat dan tujuannya, sehingga dari penalaran hukum tersebut menjadi penemuan hukum ? Maka hal tersebut akan dikupas tuntas dan dijelaskan secara komprehensif oleh Asst.Prof.Dr.Dwi Seno pada Materi Penalaran penemuan Hukum pada Program Pendidikan Master Hukum yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Peradin pada Sabtu, 04 November 2023.

(Red/faisal)

Post a Comment

أحدث أقدم