Sidang Putusan di PN Jakarta Pusat Menunda Hasil Putusan


Sidang Putusan di PN Jakarta Pusat Menunda Hasil Putusan 


Anekafakta.com,JAKARTA

Majelis hakim PN Jakarta Pusat sudah menunda hasil putusan akhir sidang  bernomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst Gugatan awal diajukan pada 14 Maret 2023. Putusan awal seharusnya di tanggal 12 September 2023 ditunda pertama menjadi 26 September 2023, selanjutnya ditunda kembali menjadi 3 Oktober 2023

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda hasil akhir sidang ini terus menuai pertanyaan dan sorotan banyak karyawan PT Benakat Barat Petroleum (BBP), untuk melihat dan mendengar hasil putusannya. Lantas bagaimana melihat hasil putusan tersebut?.

"Karyawan PT Benakat Barat Petroleum (BBP), SA, mengatakan setelah melihat perkembangan hukum majelis hakim PN Jakpus berubah ubah, saat awal persidangan Hakim ketua dipimpin oleh ibu Astriwati SH., MH. namun saat sidang memasuki materi yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, hakim ketua digantikan oleh hakim T.oyong SH. MH, kemudian dalam putusan sidang akhir yang jadwalnya akan dilaksankan pada tanggal 03 Oktober 2023 ini malah sebaliknya diganti kembali oleh ibu Astriwati SH., MH. ucap SA.

Puluhan mantan karyawan di salah satu lapangan minyak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, menggugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat hak mereka yg belum dibayarkan berupa gaji dan pesangon pada tahun 2018 dan 2019 dengan total nilai Rp 17,25 miliar.

Nah, status sidang putusan tersebut di mata majelis hakim PN Jakpus dapat dilaksanakan, bukan untuk menunda nunda hasil keputusan yang mana dalam perjalanan dari bulan Maret hingga Oktober ini belum ada kejelasan putusan.

SA, menjelaskan ada puluhan karyawan yang belum menerima gaji selama enam bulan saat BBP melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak pada 29 Mei 2019 usai pemutusan kontrak Sepihak yang dilakukan PT. Pertamina EP kepada  KSO Benakat Barat Petroleum tanggal 13 Mei 2019.

"Sejumlah 37 karyawan yang diputus kontrak sepihak oleh pihak PT Benakat Barat Petroleum (BBP)" ujar Syarief saat ditemui awak media di PN Jakpus, Rabu, (9/8/2023).

Adapun total nilai gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan mitra PT Pertamina EP itu mencapai Rp 2,05 miliar.
"PT Pertamina EP dan BPP, juga belum membayarkan hak-hak pekerja lainnya seperti uang pensiun, pesangon, uang penghangusan masa kerja dan uang cuti yang tidak diambil. Bila dijumlahkan, total uang yang belum dibayarkan perusahaan ke karyawan mencapai Rp 17,25 miliar," tutup SA. 

Red/Rls

Post a Comment

أحدث أقدم