SHGB Pemalsuan Warkah Dibatalkan, Ini Cerita Dibalik Layar dari Kuasa Hukum Desa Mekarsari
Anekafakta.com,JAKARTA
Kuasa hukum masyarakat Mekarsari, Dasep Rahman Hakim membeberkan jika PTUN Jakarta telah mengeluarkan pembatalan 6 SHGB atas nama PT KR di wilayah tersebut yang sempat berpolemik dan berujung pada gugatan sejumlah masyarakat.
"Pihak BPN kabupaten sukabumi berdasarkan berita acara konstatering, surat Perintah Pembatalan dari Knwil ATR/BPN Jabar , Surat Perintah Pembatalan dari Dirjen Sengketa ATR/BPN dan Putusan PTTUN Jakarta Akan segera mengeluarkan SK Pembatalan SHGB-SHGB tersebut," kata Dasep kepada wartawan.
Dia pun bersyukur atas putusan tersebut. Menurut Dasep, awalnya SHBG tersebut bisa terbit lantaran ada dugaan pemalsuan warkah oleh mantan kepala desa periode 2013-2019 lalu.
Menurutnya, kasus tersebut kini sudah inkrah di hadapan hukum dan pelaku telah diberi hukuman pidana.
Meski demikian, pada 2019 lalu polemik dan konflik sengketa lahan tak terhindarkan di wilayah tersebut. Atas pemalsuan itu, banyak masyarakat Mekarsari yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Desa Mekarsari Bersama BPD Karang taruna dan tokoh masarakat di Oktober 2023 mendapatkan hasil menggembirakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Telah Membatalkan dan Mencabut SHGB-SHGB tersebut," tandasnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق