Selama Lima Tahun Terakhir, Lapas Narkotika Pamekasan Telah Rehabilitasi 3.467 Warga Binaan Penyalahguna Narkoba
Anekafakta.com,PAMEKASAN
Upaya rehabilitasi penyalahguna narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan telah dilakukan selama kurun waktu 2019–2023. Selama lima tahun itu, Lapas Narkotika Pamekasan telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.467 warga binaan.
"Kami memberikan layanan rehabilitasi sosial," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dalam Penutupan Kegiatan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Pamekasan, hari ini (30/10).
Meskipun sudah banyak capaian yang dihasilkan, Heni menegaskan masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan. Dia menyatakan bahwa para pecandu adalah korban yang perlu diselamatkan melalui program rehabilitasi seperti yang telah dilakukan oleh Lapas Narkotika Pamekasan.
"Mereka ini adalah korban dari penyalah gunaan narkoba, sehingga perlu diselamatkan melalui rehabilitasi," terangnya.
Heni juga mencatat bahwa sebanyak 60 persen penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkotika. Dengan sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar.
"Sehingga program rehabilitasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba," jelas Heni.
Selanjutnya, Heni menekankan pentingnya kerja sama antar instansi untuk menyukseskan program rehabilitasi ini. Dia menyadari bahwa para Warga Binaan bukanlah orang jahat, melainkan mereka yang tersesat.
"Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk membimbing mereka kembali ke jalan yang benar," tutup Heni.
Dalam laporannya, Plt. Kalapas Pamekasan, Eddy Junaedy, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan rehabilitasi ini adalah mengubah perilaku dan meningkatkan kualitas hidup pecandu narkoba agar bisa menghasilkan karya positif.
"Melalui rehabilitasi ini, para pecandu narkoba diharapkan dapat meningkatkan kualitas dengan berbagai kegiatan positif," terang Juanedy.
(Humas Kemenkumham Jatim)
إرسال تعليق