Riwayat Tanah Sampalan yang Menjadi Sengketa di Kampung Sindang Desa Mekarsari Kec.Sagaranten Kabupaten Sukabumi

Riwayat Tanah Sampalan yang Menjadi Sengketa di  Kampung Sindang Desa Mekarsari Kec.Sagaranten Kabupaten Sukabumi

Anekafakta.com,Sukabumi

Tokoh masyarakat Desa Mekarsari H.SATIBI alias H.Utu ( mantan kepala desa Curug luhur priode 2013-2019) mengungkapkan bahwa tanah sampalan dikampung Sindang desa Mekarsari dari dahulukala peruntukannya sebagai tempat pangangonan/gembala  warga sekitar, asal mula desa Mekarsari hasil pemekaran dari desa Curug luhur, sebelum desa Mekarsari sari ini ada tanah sampalan sudah ada  tercatat dalam profil desa Curug luhur THN 1997, ungkap H Satibi sambil memperlihatkan buku profil desa Curug luhur yg sudah lapuk dan dimakan rayap.

Semenjak desa Curug luhur dimekarkan menjadi desa Curug luhur dan desa Mekarsari, tanah sampalan dikampung sindang diwariskan kepada desa Mekarsari, di desa Curug luhur sudah tidak ada tanah sampalan ungkap H.satibi.

Saya sebagai tokoh masarakat mantan kepala Desa Curugluhur mengetahui betul bahwa ini tanah sampalan tanah negara bebas yang dikuasai Desa Mekarsari, oleh kades desa Mekarsari priode 2013-2019 tanah ini dibuatkan surat palsu pelepasan garapan, GG, dan riwayat warga penggarap yg dipalsukan seterusnya tiba-tiba tanah sampalan ini berubah menjadi SHGB PT.Kemilau Rejeki,  sudah jelas kades yang memalsukan riwayat garapan dan memalsukan suratnya sudah di penjara kenapa BPN kabupaten Sukabumi tidak juga membatalkannya, ungkap H.Satibi.

Walau bagaimanapun inikan sudah jelas pembuatan warkah-warkahnya telah dipalsukan cacat administrasi kenapa BPN tidak membatalkan juga, kemudian H Satibi yang merupakan calon legislatif dari partai Nasdem ini mengungkapkan juga kejanggalan pihak pengadilan dalam konstatering  seharusnya berita acara itu ditulis dilaporkan apa adanya yang terjadi dilapangan, Kuasa Hukum Desa Mekarsari pak Dasep beberapa kali melakukan intruksi kepada Panitera untuk menuliskan bahwa PT.kemilau rejeki tidak mampu menunjukan batas-batas tanah yang diakuinya tetapi Panitra seolah enggan menuliskan itu, walaupun pada akhirnya menuliskan juga, Ungkap H.satibi.

Agenda selanjutnya saya sebagai tokoh masarakat bersama kuasa hukum Desa mekarsari dan ketua BPD akan mengawal terus perkara ini khusus nya  tindakan BPN kab.sukabumi untuk  segera membatalkan 6 SHGB PT.kemilau Rejeki sesuai dengan putusan Pidana, begitu juga Pengadilan Negeri cibadak untuk segera membatalkan eksekusi karena putusan pidana lebih dahulu berkekuatan hukum daripada putusan perdata. Ungkap H.satibi.

Allhamdulilah dalam kesempatan konstatering kemarin itu hadir juga perwakilan Komisi 2 DPR RI bliau memantau dan melihat teriakan rakyat,, mandi darah pun saya siap untuk mempertahankan tanah desa ini, ungkap H.Satibi.

Red/Tim

Post a Comment

أحدث أقدم