PT. Global Air Solusindo ( Sentosa Group) Pabrik pengelola gas Industri dan Medical ,Diduga Tak Kantongi Ijin SLF, DPMPTSP Tegal Harus Tindak Tegas

PT. Global Air Solusindo ( Sentosa Group) Pabrik pengelola gas Industri dan Medical ,Diduga Tak Kantongi Ijin SLF, DPMPTSP Tegal Harus Tindak Tegas



Anekafakta.com,TEGAL

Berlokasi di Desa Kedungkelor, Kec. Warureja, Kabupaten Tegal PT. Global Air Solusindo ( Sentosa Group)  selaku Pabrik Pengelola Gas Industri dan Medical diduga tak memiliki ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, 7 Oktober 2023.


Menurut narasumber kepada tim Jurnalis kabarsbi.com Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI ) bahwa pemilik  PT Global Air Solusindo ( Sentosa Group ) Sdr J , di duga belum  memiliki Sertifikat Layak Fungsi ( SLF ). Maka di pandang perlu tim Jurnalis kabarsbi.com Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI ) ,menuju ke lokasi  PT. Global Air Solusindo ( Sentosa group ) yang beralamat di Kedung Kelor  Kec warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah guna untuk megklarifikasi ke benaranya,akan tetapi pemilik atau Komisaris Utama saudara J  tidak berada di tempat,tim Jurnalis kabarsbi.com menghubungi saudara BP selaku Branch Manajer PT, Global Air Solusindo ( sentosa group ) untuk dapat berkomunikasi dengan saudara J selaku Komisaris utama akan tetapi saudara BP tidak berkenan dengan berbagai alasan * bahwa saya tidak memiliki Contack person saudara J, dan terkait oprasional kantor saya hanya bisa berhubungan dengan asistenya,imbuhnya kepada Jurnalis kabarsbi.com melalui Whatswapp (WA),sampai berita ini di turunkan Jurnalis kabarsbi.com belum dapat berkomunikasi dengan saudata J selaku Komisaris utama PT .Global Air Solusindo ( Sentosa Group )


Seperti diketahui SLF merupakan bagian penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002. Jika PT. Global Air Solusindo ( Sentosa Group ) tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kami team Jurnalis kabarsbi.com  Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta kepada pihak berwewenang agar memberikan sanksi tegas Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 Pasal 124 tertulis, "Pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB/SLF dapat dikenai sanksi administrasi/sanksi pidana."


"Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi. Sebagai bukti legalnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung.


(Tiem/red )

Post a Comment

أحدث أقدم