Meskipun keputusan MK memberikan Peluang, Advokat Senior Asep Deni Heryana,S.H,M.M tegas Bilang jangan paksakan Gibran jadi Cawapres

Meskipun keputusan MK memberikan Peluang, Advokat Senior Asep Deni Heryana,S.H,M.M tegas Bilang jangan paksakan Gibran jadi Cawapres

Anekafakta.com,Tangerang 

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres dengan penambahan frase pernah jadi kepala daerah dinilai sebagai karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo membuka pintu lebar-lebar bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya," kata dosen Dosen Hukum STISNU Nusantara Tangerang dan Kabid Hukum dan HAM DPP BABAD BANTEN, Asep Deni Heryana, S.H, M.M. Hal tersebut disampaikan kepada Anekafakta.com, Rabu, 18/10/2023.

Menurutnya lima hakim MK setuju klausul kepala daerah bisa mendaftar jadi cawapres, itu tanda putusan MK membuka lebar dan memuluskan peluang Gibran ikut dalam kontestan di Pilpres 2024.

"Putusan MK itu mengkonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan marak muncul banner, kaos dan dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk menyandingkan Prabowo dan Gibran," kata Deni

Menurut Kang Deni-- sapaan akrabnya--, jika benar nantinya Gibran resmi menjadi cawapres Prabowo, maka MK sebenarnya telah berubah menjadi seperti kelakar yang viral yaitu menjadi "Mahkamah Keluarga', bukan lagi sebatas Mahkamah Konstitusi.

Kang Deni mengatakan, MK sejatinya adalah negative legislator karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Secara konstitusional, fungsi MK tidak boleh menambah, mengubah atau membuat norma baru atas produk konstitusi," kata dia.

Kang Deni menilai bahwa putusan MK yang membuat norma baru dengan menyetujui klausul frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" sangat jelas telah menabrak prinsip konstitusional itu sendiri.

"Putusan MK itu jelas akan mengubah peta politik Pilpres 2024 jika berlanjut pada Gibran benar-benar resmi jadi cawapres Prabowo, maka konstelasi elektoral pun seketika bisa berubah signifikan," ucap pakar hukum sekaligus advokat senior di Kantor Hukum D&R Curug Kulon Tangerang.

Namun, jika ternyata Gibran memilih tetap tidak mau masuk jadi kontestan pilpres, maka konstelasi politik masih seperti saat ini yaitu pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar mungkin dengan calon dari NU, dan Prabowo dengan stok dari Koalisi Indonesia Maju yang bisa saja Erick Thohir, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Prabowo juga menanti cawapres dari kalangan Nahdliyin.

Dan ingat, yang dipertaruhkan adalah kepemimpinan negara, menyangkut hajat hidup masyarakat luas yang dinamikanya beragam, kulturnya beragam bukan hanya budaya jawa saja. Terlalu dangkal jika negara ini dipimpin oleh kaum muda yg secara pengalaman baru memimpin daerah kota itupun belum selesai periode masa jabatan nya. Tutup Kang Deni.

Solehudin/Red

Post a Comment

أحدث أقدم