Mengenal Program Pendidikan Master Advokat ( M.Ad) oleh Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH., MH
Anekafakta.com,Jakarta ||
Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Seno Wijanarko,SH.,MH.,CPCLE.,CPA merupakan pengajar pada Program Pendidikan Master Advokat (MAd) menyampaikan tentang dasar hukum dan landasan berdirinya Pendidikan Master Advokat (MAd) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Peradin dengan Penjelasan sebagai berikut :
Bahwa dapat saya sampaikan program Pendidikan Master Advokat merupakan program pendidikan yang berlandaskan regulasi yang berlaku serta telah mendapatkan izin perizinan yang lengkap, Adapun dasar hukum diselenggarakannya program ini adalah berdasarkan :
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
4. Berikut dengan Regulasi turutannya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 95/PPU-XIV/2016;
6. Izin LPAI Menyelenggarakan Pendidikan Nomor : 037/1.19.1/31.73.00.0000/1.851.332/2015;
7. Kongres-IX PERADIN 2019;
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN);
9. Surat Keputusan DPP PERADIN Nomor 001/S.Kep/DPP-PERADIN/VI/2023;
Pada sejatinya pendidikan merupakan tujuan dan cita cita bangsa sebagaimana termaktub Pada pembukaan UUD RI 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana dalam hal pendidikan Master Advokat ini orientasinya berfokus :
1.Untuk meningkatkan "Mutu dan Kemampuan serta Kompetensi" Advokat sebagai Penegak Hukum.
2. Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai Pengabdi Hukum dalam
menjalankan Profesi Advokat.
3.Mengembangkan dan menumbuhkan Budi Pekerti yang baik dan mampu
memberikan penilaian kritis pada setiap Penegakan Hukum.
4. Menumbuhkan dan mengembangkan budaya Literasi bagi setiap Insan
Advokat Indonesia khususnya dan Pendidikan Ilmu Hukum pada umumnya" Jelas Asst.Prof.Dr.Dwi Seno
Masih dengan penjelasannya, Metodelogi yang diajarkan pada materi Program Pendidikan Master Advokat adalah menggunakan "Prosedur Ilmiah yang didalamnya termasuk pembentukan konsep, preposisi, model, hipotesis, dan teori, termasuk metode itu sendiri. Dimana acuan dasar ilmiah nya dari Kerangka Pembahasan Penalaran --> Kerangka Kaidah-kaidah --> Penelusuran masalah --> Norma --> Temuan karya profesi dan outputnya adalah menghasilkan karya tulis membuat buku hukum.
PRODI-M.AD "Strategis" dan "Mendasar" merupakan "Penalaran" Para Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sebagai Penggagas dan Pencipta untuk meningkatkan kualitas Advokat di Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
EKSISTENSI PRODI-M.AD :
Suatu bidang pokok filsafat yang mempersoalkan hakikat kebenaran segala sesuatu yang ada.
Menurut tata hubungan sistematis berdasarkan hukum sebab-akibat. Yaitu, ada manusia, ada
alam, dan ada causa prima dalam suatu hubungan menyeluruh, teratur dan tertib dalam keharmonisan
dengan :
Pendidikan PRODI-M.AD memakai Nalar dengan Kajian "Metodologi" sehingga menciptakan karya ilmiah yang sudah final, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut diatas baik dasar hukum diselenggarakannya program pendidikan master advokat maupun metodelogi pembelajarannya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul bagi para calon peserta didik, dengan penjelasan tersebut, dengan demikian sudah tidak dikhawatirkan dan tidak diragukan lagi eksistensi Program M.Ad sebagai pendidikan yang legal berdasarkan regulasi yang jelas serta izin perizinan yang lengkap dan diakui keberadaan serta kiprahnya " Tutup Asst.Prof.Dr.Dwi Seno
Rdy/Red
إرسال تعليق