Korban KSP Indosurya Cipta Belum Bisa Bernafas Lega Karena Mereka Belum Juga Mendapatkan Haknya
Anekafakta.com,Jakarta
Setelah sempat mendapat putusan lepas, Bos KSP Indosurya (Henry
Surya) kini telah divonis 18 Tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada
4 September 2023 lalu. Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama
para kreditur KSP Indosurya Cipta yang merupakan korban dari KSP
Indosurya Cipta. Namun, hingga kini banyak korban KSP Indosurya Cipta
belum bisa bernafas lega karena mereka belum juga mendapatkan haknya.
Klien kami yang sebanyak 6 orang dan 1 PT dengan total tagihan Rp
89.158.567.003,00 (delapan puluh sembilan milyar seratus lima puluh
delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga Rupiah) yang terikat
dalam perjanjian perdamaian (Homologasi) sebagaimana Putusan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Putusan PN Jakarta Pusat Nomor
66/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 17 Juli 2020 Juncto
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1348k/Pdt.Sus-
Pailit/2020 Tertanggal 8 Desember 2020, Atas Nama Debitor Koperasi
Simpan Pinjam Indosurya Cipta, yang sampai dengan saat ini, mereka
masih belum juga mendapatkan haknya.
Latar belakang mereka sebagian besar adalah pengusaha yang sempat
mempercayakan KSP Indosurya Cipta yang dulu menjanjikan bunga yang
tinggi. Bahkan Klien kami ini rata-rata telah menginjak lanjut usia, sehingga
dana yang ditampung KSP Indosurya Cipta adaah dana hari tua.
Salah satu langkah bagi kreditur yang diciderai janjinya oleh debitur
melalui kesepakatan pedamaian (homologasi) adalah mengajukan
permohonan pembatalan perdamaian yang berujung pada kepailitan melalui
Pengadilan Niaga sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 170 ayat (1) jo
Pasal 171 jo Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun pada 15
Desember 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan ["SEMA 1/2022"] yang mewajibkan
Permohonan Pailit dari Menteri terkait yakni Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia.
Dengan dilatarbelakangi SEMA 1/2022, sebagai Kreditor KSP
Indosurya, Klien kami mengusahakan mendapatkan haknya dengan
melayangkan permohoan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untukmeminta Negara melalui Menteri Koperasi dan UMKM mengajukan
permohonan kepailitan KSP Indosurya Cipta, dengan harapan melalui proses
tersebut hak-hak dari kreditur dapat terpenuhi dan perkara KSP Indosurya
Cipta terselesaikan.
Alih-alih mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan UMKM, surat
permohonan para kreditur KSP Indosurya Cipta ini tidak mendapat
tanggapan apapun, bahkan para kreditur telah melayangkan surat keberatan
dan tetap nihil.
Sebagai upaya terakhir atas tidak ditanggapinya permohonan
para kreditur, para kreditur melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan
harapan Pengadilan dapat memaksa pemerintah dalam hal ini Menteri
Koperasi dan UMKM memikirkan nasib dan hak dari para kreditur KSP
Indosurya Cipta.
Gugatan PTUN telah melalui agenda eksepsi & jawaban dari KSP
Indosurya.
Berdasarkan Jawaban dari KSP Indosurya tanggal 16 Oktober
2023, menunjukan kesan bahwa apa yang telah dilakukan KSP Indosurya
Cipta saat ini adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum. Menjadi
sebuah ironi jika kerugian sebegitu banyak dan besar tersebut yang mana
itu disebabkan oleh KSP Indosurya Cipta adalah sebuah perbuatan yang
sejalan dengan hukum. Oleh karena hal itu pada kesempataan ini, Klien kami
yang merupakan Kreditor KSP Indosurya Cipta menitik beratkan pada Nurani
keadilan Majelis Hakim, untuk membuktikan apakah KSP Indosurya Cipta
yang salah atau hukum Indonesia yang keliru sehingga hak dari para
kreditur tidak dapat terpenuhi.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق