Korban KSP Indosurya Cipta Belum Bisa Bernafas Lega Karena Mereka Belum Juga Mendapatkan Haknya


Korban KSP Indosurya Cipta Belum Bisa Bernafas Lega Karena Mereka Belum Juga Mendapatkan Haknya


Anekafakta.com,Jakarta


Setelah sempat mendapat putusan lepas, Bos KSP Indosurya (Henry 
Surya) kini telah divonis 18 Tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 
4 September 2023 lalu. Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama 
para kreditur KSP Indosurya Cipta yang merupakan korban dari KSP 
Indosurya Cipta. Namun, hingga kini banyak korban KSP Indosurya Cipta 
belum bisa bernafas lega karena mereka belum juga mendapatkan haknya.
Klien kami yang sebanyak 6 orang dan 1 PT dengan total tagihan Rp 
89.158.567.003,00 (delapan puluh sembilan milyar seratus lima puluh 
delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga Rupiah) yang terikat 
dalam perjanjian perdamaian (Homologasi) sebagaimana Putusan 
Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 
66/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 17 Juli 2020 Juncto
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1348k/Pdt.Sus-
Pailit/2020 Tertanggal 8 Desember 2020, Atas Nama Debitor Koperasi 
Simpan Pinjam Indosurya Cipta, yang sampai dengan saat ini, mereka 
masih belum juga mendapatkan haknya.
Latar belakang mereka sebagian besar adalah pengusaha yang sempat 
mempercayakan KSP Indosurya Cipta yang dulu menjanjikan bunga yang 
tinggi. Bahkan Klien kami ini rata-rata telah menginjak lanjut usia, sehingga 
dana yang ditampung KSP Indosurya Cipta adaah dana hari tua. 
Salah satu langkah bagi kreditur yang diciderai janjinya oleh debitur 
melalui kesepakatan pedamaian (homologasi) adalah mengajukan 
permohonan pembatalan perdamaian yang berujung pada kepailitan melalui 
Pengadilan Niaga sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 170 ayat (1) jo
Pasal 171 jo Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang 
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun pada 15 
Desember 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah 
Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat 
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman 
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan ["SEMA 1/2022"] yang mewajibkan 
Permohonan Pailit dari Menteri terkait yakni Menteri Koperasi dan Usaha 
Kecil Menengah Republik Indonesia. 
Dengan dilatarbelakangi SEMA 1/2022, sebagai Kreditor KSP 
Indosurya, Klien kami mengusahakan mendapatkan haknya dengan
melayangkan permohoan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untukmeminta Negara melalui Menteri Koperasi dan UMKM mengajukan 
permohonan kepailitan KSP Indosurya Cipta, dengan harapan melalui proses 
tersebut hak-hak dari kreditur dapat terpenuhi dan perkara KSP Indosurya 
Cipta terselesaikan.
Alih-alih mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan UMKM, surat 
permohonan para kreditur KSP Indosurya Cipta ini tidak mendapat 
tanggapan apapun, bahkan para kreditur telah melayangkan surat keberatan 
dan tetap nihil. 

Sebagai upaya terakhir atas tidak ditanggapinya permohonan 
para kreditur, para kreditur melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan 
harapan Pengadilan dapat memaksa pemerintah dalam hal ini Menteri 
Koperasi dan UMKM memikirkan nasib dan hak dari para kreditur KSP 
Indosurya Cipta. 
Gugatan PTUN telah melalui agenda eksepsi & jawaban dari KSP 
Indosurya. 

Berdasarkan Jawaban dari KSP Indosurya tanggal 16 Oktober 
2023, menunjukan kesan bahwa apa yang telah dilakukan KSP Indosurya 
Cipta saat ini adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum. Menjadi 
sebuah ironi jika kerugian sebegitu banyak dan besar tersebut yang mana 
itu disebabkan oleh KSP Indosurya Cipta adalah sebuah perbuatan yang 
sejalan dengan hukum. Oleh karena hal itu pada kesempataan ini, Klien kami 
yang merupakan Kreditor KSP Indosurya Cipta menitik beratkan pada Nurani 
keadilan Majelis Hakim, untuk membuktikan apakah KSP Indosurya Cipta 
yang salah atau hukum Indonesia yang keliru sehingga hak dari para 
kreditur tidak dapat terpenuhi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama