Klarifikasi Pemberitaan Chanel YouTube Liputan kota.com Dan Media Online

Klarifikasi Pemberitaan Chanel YouTube Liputan kota.com Dan Media Online

Anekafakta.com,KABUPATEN TANGERANG - 

Tegar Prayoga, S.H Tim Kuasa hukum kepala desa kramat H. Nur alam gelar Prescon terkait pemberitaan di beberapa media sosial dan Chanel YouTube Liputan kota yang menyebutkan terkait program PTSL Desa Kramat Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang.


H. Nur Alam kepala desa kramat 
mengatakan, " saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat desa kramat yang telah mempercayakan kembali terpilih dan menjabat sebagai kepala desa kramat , perbedaan pilihan itu adalah hal yang biasa dalam demokrasi, namun yang terpenting adalah jangan sampai karena perbedaan tersebut kita saling bermusuhan, dan terpecah belah antar warga, kita harus menjaga kerukunan bersama, 
 InsAllah kedepan kita bersama - sama membangun desa kramat untuk lebih baik lagi, "ucapnya


Tegar Prayoga, S.H sebagai kuasa hukum kepala desa keramat H. Nur Alam mengklarifikasi terkait pemberitaan PTSL tersebut adalah tidak benar.


Kami dari Tim Kuasa hukum Kades desa kramat meminta untuk masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi , ataupun dalam menyebarkan informasi ke masyarakat, yang tadinya tidak tahu kejadian sebenarnya jangan sampai masyarakat tersandung UU ITE , untuk itu saya berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi " tegasnya


" Alhamdulillah program PTSL  di desa kramat sudah selesai sesusai kuota yang di berikan oleh BPN Kabupaten Tangerang dan sertifikat sudah di terima oleh masyarakat desa kramat " jelasnya 


Tegar juga berpesan terkait pemberitaan yang mendalilkan harus bisa membuktikan jangan membuat perbuatan melawan hukum dengan menghakimi sepihak tanpa tahu yang lebih jelasnya.

Red/Tim

Post a Comment

أحدث أقدم