Ketum OTISTA Taufik Hidayat, Mengecam Keras Terjadinya Pembongkaran Makam Ulama di Bintaro Tidak Bersyairat Islam
Anekafakta.com,Jakarta
Ketua umum Organisasi Timur & Sumatra Taufik Hidayat, mengecam keras terjadinya pembongkaran makam ulama tidak bersyairat Islam yang terjadi di Bintaro " Ujarnya Selasa 3 Oktober 23.
Menurut Taufik Hidayat sebagai umat Islam yang menjunjung anjuran ulama, termasuk anjuran MUI pembongkaran yang tidak memperhatikan syariat Islam adalah tindakan diharamkan oleh agama.
Padahal, menurut ajaran Islam pemindahan dilakukan atas dasar kemaslahatan. Alasan kemaslahatan itu di antaranya atas izin dari keluarga, namun tanpa izin dari keluarga ialah tindakan kejahatan yang melanggar aturan syariat Islam, apalagi kuburan tersebut ialah kuburan ulama yang banyak masyarakat berziarah sejak Tahun 1935 sebelum Kemerdekaan Indonesia," ujar Taufik.
Sebagai mana diketahui Puluhan orang dari keluarga almarhum menggelar sepanduk sambangi kantor Majelis Ulama Indonesia MUI yang bertempat di jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat " Selasa 3 Oktober 23.
Ahli waris tidak terima tanah wakaf kuburan keluarga yang disinyalir dibongkar paksa PT Jaya Real Property, Tbk untuk bangun Mall Bintaro Xchange, mereka datang untuk meminta perlindungan dan keadilan dengan menuntut PT Jaya Real Property, Tbk, dan mantan Walikota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas pembongkaran paksa kuburan tersebut .
Puluhan orang yang mengatas namakan keluarga besar Ahli Waris almarhum memberikan surat aduannya kepada bagian administrasi Gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami meminta MUI menerima dan memproses aduan keluarga besar kami dan kami mohon adakan audiensi, kami membawa surat dan dokumen maupun puluhan saksi yang akan siap memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan. Kami sebagai umat muslim tidak terima tanah wakaf kuburan Kakek dan Kakek Buyut saya yang sebagai ulama dalam keluarga besar di bongkar sekarang menjadi Mall Bintaro Exchange tanpa sepengetahuan keluarga.
"Bahkan beberapa saksi lain memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan, bahwa sejumlah orang dari pihak PT Jaya Real Property, Tbk diduga telah memindahkan Dua makam dikubur ulang di TPU Jurangmangu Barat, tidak didampingi oleh keluarga ahli waris Alm ' Terangnya.
Oleh karena itu sambung Taufik Hidayat, pihaknya meminta MUI untuk bertindak adil terhadap masyarakat dan kepada pelaku pembongkaran kami tidak tinggal diam yang mana Airin Rachmi Diany, Yohanes Hengky Wijaya sebagai pelaku yang memberikan izin pembongkaran paksa wakaf kuburan wajib bertanggung jawab " jelasnya.
Sebagai orang yang yang beradab, seharusnya pembongkaran itu dilakukan dengan Tata Cara Rukun dan Syariat Islam, sebagai mana kita mengurus Jenazah orang yang kita sayangi " Tutupnya. ( Red)
Sumber : Ketum Otista
إرسال تعليق