Buka Rekonsiliasi Penghapusan BMN, Kadiv Administrasi Minta Percepat Penghapusan BMN
Anekafakta.com,SURAKARTA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkerja sama dengan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penghapusan BMN, pada Selasa (17/10) di Kanim Kelas I TPI Surakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang
diwakili Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor.
Dalam sambutannya, Hajrianor meminta untuk seluruh satuan kerja mempercepat proses penghapusan BMN.
"Kami mengimbau, agar bapak/ibu di satuan kerja disiplin dalam melakukan inventarisasi BMN dan segera lakukan proses penghapusan BMN apabila memang BMN tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak mungkin lagi digunakan sehingga siklus BMN dapat berjalan dengan baik," ujar Hajrianor.
Selanjutnya, Ia juga menjabarkan Data BMN pada Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) per 02 Oktober 2023 terdapat BMN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berjumlah 78.825 aset yang mana aset dalam kondisi rusak berat, namun masih terdapat 8.860 aset rusak berat yang belum diusulkan," sambungnya.
Ia menyampaikan kegiatan ini tentunya akan sangat mendukung kinerja Kanwil Kemenkumham Jateng, dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN.
"Dengan adanya rekonsiliasi ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat di konsultasikan kendala dalam pelaksanaan penghapusan BMN, sehingga akan terwujud pengelolaan BMN yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien serta akan meningkatkan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA)," pesan Kadivmin, Hajrianor.
Sebagai informasi, kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dari 17-20 Oktober 2023 dan diikuti oleh Pengelola BMN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Turut hadir mendampingi Kadivmin, Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Maria Titik.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق