BPN Kab.Sukabumi Membangkang Perintah Dirjen Kementerian dan Kanwil ATR/BPN Jabar, ada apa...???
Anekafakta.com,Sukabumi
Dalam berita sebelumnya disampaikan bahwa pada tahun 2019 ketua BPD desa Mekarsari kec.sagaranten kabupaten Sukabumi telah mengirim surat permohonan pembatalan 6 SHGB terperkara pidana yang telah berkekuatan hukum, atas surat permohonan tersebut Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Jabar telah mengintruksikan kepala kantor BPN kab.sukabumi untuk segera membatalkan SHGB2 tersebut, tetapi kepala kantor BPN kab.sukabumi pada saat itu membangkang, ungkap Opik Hidayat.
Opik sebagai ketua BPD desa Mekarsari berharap Kepala BPN kab.Sukabumi sekarang dibawah kepemimpinan Bapak.Agus Sutrisno mengambil tindakan cepat, tegas segera membatalkan SHGB2 bermasalah tersebut.
Opik menjelaskan, sudah 2 kali bertemu pak Agus Sutrisno memberikan penjelasan terkait sengketa tanah sampalan desa Mekarsari , sebagai kepala kantor BPN kab.sukabumi yang baru bliau berjanji akan segera melakukan penelitian dan membatalkan SHGB2Tersebut.
Perintah Kanwil dan dirjen semua itu pasti dilakukan penelitian dan kajian, kepala kantor tinggal mengikuti petunjuknya untuk segera membatalkan, saya harap biar tidak terjadi gejolak memanas dimasarakat pak Agus Sutrisno sebagai kepala kantor BPN segera membatalkan, ungkap Opik.
Saya yakin kepemimpinan Pak Agus ini tegas dan berwibawa, Kami juga telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Sukabumi ditembuskan kepada ketua DPRD provinsi dan DPR pusat, anggota dewan sebagai wakil rakyat mempunyai kewenangan sebagai kontrol yudikatif dalam menjalankan roda pemerintah, semoga dewan perwakilan rakyat mendengar teriakan rakyat.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق