Bola Panas Sengketa Tanah Sampalan Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Anekafakta.com,Sukabumi
Dasep Rahman Hakim SH.,MH. Kuasa Hukum Desa Mekarsari Yang didampingi ketua BPD desa Mekarsari Opik hidayat mengungkapkan bahwa setelah putusan pidana pemalsuan surat sporadik,GG, pelepasan garapan yang dilakukan kades Mekarsari priode 213-2019 incraht, ketua BPD telah melakukan permohonan pembatalan SHGB-SHGB tersebut ke Dirjen sengketa ATR/BPN baik itu tingkat kab Sukabumi provinsi dan pusat , pada tahun 2020 Kementerian ATR/BPN telah mengintruksikan Kanwil ATR/BPN Jawabarat yang diteruskan kepada Kepala Kantor ATR/BPN kab.sukabumi untuk membatalkan SHGB2 tersebut, tetapi pada kenyataannya kepala Kantor ATR/BPN kab.sukabumi sampai dengan terjadinya konsetatering kemarin enggan membatalkannya, Itulah lah yang menyulut kemarahan warga Kepada Petugas BPN kab.sukabumi pada saat konstatering, ungkap Opik.
Opik juga mengungkapkan apakah Kepala BPN Sukabumi selama ini masuk angin sehingga tidak mau melaksanakan perintah Kanwil ATR/BPN Jabar dan Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN...?
Sudah jelas 6 SHGB tanah sampalan itu surat pelepasan hak, GG, sporadiknya dipalsukan, cacat Administrasi dan Cacat Hukum maka harus segera dibatalkan, dari semenjak nenek moyang tanah sampalan itu ada jangan coba-coba dirampas dari masarakat, ungkap Opik.
Kita lihat beberapa hari kedepan kalau masih tetap kepala Kantor ATR/BPN kab.sukabumi tidak juga memproses pembatalan kami masarakat desa Mekarsari akan mendatangi kantor BPN Kab.Sukabumi.ungkap Opik.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق