Bareskrim Polri Temukan Aset Milik PT.SMI NET89 Kalimantan Timur
Anekafakta.com,Jakarta
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menemukan Kembali 2 unit Ruko 4 lantai di Blok G SOHO PROMENADE yang digunakan sebagai Kantor Representatif Balikpapan, Kalimantan Timur terdiri dari : 1 unit Ruko 4 lantai sudirman business central No.G-3A seluas Kurang lebih 322,89 M2, dan 1 Unit Ruko 4 lantai sudirman business central No.G-5 seluas Kurang lebih 341,76 M2, dengan nilai taksir 10 M aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) - Net 89 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89, Rabu (03/10) kemarin.
Diruang kerjanya Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol. H. Karta, SH, MH yang memimpin langsung proses penelusuran aset tersebut mengatakan saya dari tim setelah kita telusuri di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur menemukan 2 Unit Ruko 4 lantai di Blok G SOHO PROMENADE yang digunakan sebagai Kantor Representatif NET 89 Balikpapan pada hari Rabu (03/10) kemarin, merupakan hasil pengembangan penyidikan di berdasarkan LP/B/0737/XII/2022/SPKT/Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/0007/I/2023/SPKT/Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/0038/I/2023/SPKT/Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023, dimana 2 unit Ruko tersebut dipekirakan senilai 10 M merupakan Aset dari PT.SMI - NET 89.
Lebih lanjut H. Karta Menjelaskan bahwa PT. SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA (Tersangka ANDREAS ANDREYANTO (DPO) dan Tersangka ERWIN SAEFUL IBRAHIM serta LAUW SWAN HIE SAMUEL (DPO)) melalui Tersangka FERDI IWAN berdasarkan Akta Kuasa Nomor. 19 tertanggal 10 Februari 2021 telah melakukan pembelian aset yang digunakan sebagai kantor representatif di Balikpapan Kalimantan Timur berupa 2 unit Ruko 4 lantai di Blok G SOHO PROMENADE yang terdiri dari :
1. Ruko sudirman business central No.G-3A, atas sebidang tanah berikut bangungan dengan alas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 00004, dengan surat ukur Nomor 00004/2020 tertanggal 29 Februari 2020 seluas Kurang lebih 322,89 M2, Jual Beli ini tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 42/2021 tertanggal 04 Maret 2021;
2. Ruko 4 lantai di sudirman business central No.G-5, atas sebidang tanah berikut bangungan dengan alas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 00015, dengan surat ukur Nomor 00015/2020 tertanggal 28 Juni 2020 seluas Kurang lebih 341,76 M2, Jual Beli ini tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 43/2021 tertanggal 04 Maret 2021.
"Kami akan sita 2 Unit Ruko 4 Lantai tersebut setelah kami buatkan Ijin khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Balikpapan," jelasnya kepada awak media Jumat (06/10)
Aset tersebut milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) - Net 89 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89, tutup Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tim)
إرسال تعليق