Terindikasi Pemerasan, Uang DP Milik Jeane Buyung Tidak Dikembalikan Pengembang
ANEKAFAKTA.COM, MANADO-Jeane Buyung mendesak pengembang Perumahan Bangun Lestari V Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), segera mengembalikan Down Payment (DP) atau uang muka miliknya sebesar Rp 7 juta lebih, yang disetorkan sebagai dasar tanda jadi kepemilikan rumah.
Selain itu, Jeane juga memastikan akan menempuh jalur hukum jika uang miliknya itu tidak segera dikembalikan. Dia mengatakan, harusnya pengembang bersikap transparan bukannya berkelit dengan alasan yang tidak masuk akal.
Menurut Jeane, dia terpaksa meminta kembali uangnya karena sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada tanda-tanda dari pengembang untuk menyelesaikan proses administrasi.
Padahal kata dia, berkas atau persyaratan fisik yang dia serahkan ke pengembang sudah cukup lama. Namun yang memiriskan, Jeane justru mendapatkan jawaban kurang menyenangkan dari pengembang.
Dan parahnya lagi, uang muka yang disetorkan Jeane tidak dapat diambil kembali lantaran telah disetorkan ke bank. Sebaliknya kata pengembang, uang miliknya itu dapat diambil asalkan berkas tersebut diubah atas nama suaminya.
"Padahal pada pembicaraan awal, pengembang yang diwakili Inggrit dan Andro, menyatakan tidak keberatan jika dalam perjanjian jual beli objek tersebut, mencantumkan nama saya sebagai pembeli," kata Jeane kepada Anekafakta.com, Kamis (28/09/2023).
Selanjutnya setelah disepakati, Jeane pun menyerahkan uang muka sebesar Rp 7 juta lebih, dengan rincian, Rp 1 juta pada 6 Oktober 2022 dan Rp 6.750.000 pada 7 Oktober 2022, dengan bukti kwitansi.
Lebih jauh Jeane mengatakan, pengembang sempat meminta dirinya untuk melampirkan rekening koran, namun belum disanggupinya. Selain itu pengembang juga beralasan kalau Jeane tidak bekerja, sehingga untuk pengajuan kredit harus menggunakan nama suaminya karena memiliki pekerjaan tetap.
"Saya heran kenapa uang milik saya tidak dikembalikan pengembang perumahan. Kalau dikatakan sudah ada ikatan, saya justru yang bertanya, ikatan atau akad yang mana. Saya curiga, jangan-jangan ada indikasi pemerasan atau penipuan yang dilakukan oknum – oknum pengembang," ketus Jeane.
Sementara pihak pengembang mengatakan akan memproses administrasi asalkan pemohon atas nama suami Jeane Buyung. Lain halnya dengan pernyataan perwakilan pengembang, Inggrit dan Andro, kalau uang Jeane Buyung tidak dapat dikembalikan lantaran harus membayar biaya user.
(Arthur Mumu/Red)
إرسال تعليق