Polres Sampang Kerap Kali Menetapkan DPO, Begini Sorotan LSM NGO BARA


Polres Sampang Kerap Kali Menetapkan DPO, Begini Sorotan LSM NGO BARA

SAMPANG, Anekafakta.com - Kerap kali dalam berbagai kasus kriminal, jajaran Polres Sampang Madura Jawa Timur menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Namun mekanisme dan pengetrapan DPO terhadap tersangka yang belum tertangkap itu dipertanyakan oleh jajaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO Barisan Aktivis Madura (BARA) setempat

Sorotan tajam itu disampaikan oleh M Mukhlis Koordinator Divisi Investigasi, Hukum dan Advokasi bersama Slamet Urip Koordinator Divisi Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NGO BARA rabu 13/9 di Kantor NGO BARA Perumahan Selong Permai gg Kenanga Kelurahan Gunung Sekar

Menurut M Mukhlis yang juga menjabat sebagai Ketua LSM KPK Nusantara, belakangan Polres banyak menyisakan DPO namun Surat Penerbitan berikut data lengkap yang di DPO belum sepenuhnya diketahui publik sesuai Peraturan Kapolri dan Perkaba
"Kami mempertanyakan mekanisme dan SOP nya apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,"ujar M Mukhlis

Disebut oleh Slamet Urip yang juga sebagai Ketua LSM Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) ada beberapa Kasus yang tersangkanya ditetapkan sebagai  DPO yakni Pembunuhan, Pencabulan dan terakhir kejadian di Desa Dharma Camplong

Dijelaskan, prosedur Penetapan status Tersangka DPO diatur dalam pasal 31 Per Kapolri no 14 tahun 2012 jo Lampiran O Peraturan Kepala Badan Bagian Reserse Kriminal no 3 tahun 2014 tentang Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

Menurut Slamet Urip DPO harus mencantumkan Institusi yang mengeluarkan DPO, Nomor telepon Penyidik, Nomor dan tanggal Laporan Pemohon, Uraian singkat kasus, jenis Pelanggaran, Ciri ciri/identitas yang di DPO (dengan melampirkan foto, ciri ciri lengkap spesifik) 

Ia berharap Polres Sampang mematuhi prosedur serta aturan yang melandasinya, dan jika dimungkinkan LSM NGO akan melakukan audien ke Polres Sampang untuk meminta klarifikasi

Saat dikonfirmasi terkait hal itu rabu 13/9, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyatakan, setiap Penerbitan DPO telah sesuai dengan SOP yang ada

Karena format pembuatan dan Penerbitan DPO telah ditentukan dari Mabes sehingga secara Nasional sama pengisiannya, namun jika Penyidik belum menemukan foto dari Orang yang dimaksud maka hanya mencantumkan nama alamat dan sebagainya, hanya foto yang tidak tertera dalam Surat tersebut. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم