Optimalisasi PAD, BPPKAD Sampang Bakal Berlakukan Pajak Kepada PKL


Optimalisasi PAD, BPPKAD Sampang Bakal Berlakukan Pajak Kepada PKL

SAMPANG, Anekafakta.com - 
Dampak dari berkurangnya Dana Transfer Pusat ke Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Madura Jawa Timur akan memberlakukan Pajak Makan Minum & Minum kepada Pembeli Pedagang Kaki Lima (PKL) setempat

Pemberlakuan tersebut diarahkan kepada para PKL dengan omzet di atas Rp. 3.500.000 per bulan

Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui BPPKAD itu terungkap dalam Sosialisasi oleh BPPKAD terhadap sejumlah Paguyuban PKL di aula BPPKAD jalan Rajawali 4 Bledenah Kelurahan Karang Dalam senin 4/9

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPPKAD, Plt Kabid Pendapatan, Kabid Aset, Perwakilan dari Diskopindag, Paguyuban PKL di Wijaya Kusuma barat dan timur, Paguyuban PKL Gor Indoor,  Pujasera, Paguyuban PKL Monumen, Taman Kota serta Paguyuban PKL CFD

Dijelaskan oleh Hurun Ien selaku Kepala BPPKAD selasa 5/9, kepada Paguyuban PKL disampaikan dampak Dana Transfer Pusat semakin berkurang  ke Daerah maka diminta untuk lebih  mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) 
"KPK dan BPK ikut memberikan atensi dalam mendorong optimalisasi PAD di Daerah sesuai ketentuan UU, Perda dan Perbup," ujar Hurun Ien

Masih menurut Hurun Ien, pihaknya merencanakan untuk mengenakan Pajak Makan & Minum 8℅ kepada Pembeli PKL dengan omzet diatas Rp. 3.500.000

Dijelaskan, nantinya Tim dari BPPKAD bersama Diskopindag serta Pengurus Paguyuban akan melakukan survey dan pendataan lapangan 

Ditambahkan, dalam Sosialisasi itu pihaknya mendengarkan masukan, sharing serta diskusi sebelum mengetrapkan aturan tersebut

St Nadia Ulfa Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Kusuma barat yang mewadahi Paguyuban PKL Sang Engon (SENGON) Paguyuban PKL Buana Santap Abadi (BSA) dan PKL non Paguyuban di Wijaya Kusuma barat mengaku PKL di Wijaya Kusuma barat masih banyak yang omzetnya di bawah Rp. 3.500.000 terutama yang berbasis minuman dan aneka Kopi
"Kami memaklumi upaya Pemerintah, nanti akan kami sampaikan kepada Anggota, namun agar tidak terjadi benturan antara Pengurus Paguyuban dengan Anggota upayakan Sosialisasi secara langsung juga kepada seluruh PKL yang bersangkutan," tutur St Nadia Ulfa

Diungkap jika patokannya NIB dalam mengukur omzet PKL maka dianggap masih kurang pas dan valid, sebab pada umumnya saat mengurus NIB besaran omzet itu "asal nyebut" dengan pertimbangan kelancaran proses pembuatan NIB nya disamping kondisi faktual dan fluktuasi ramainya Pembeli

Diungkap juga, Kepala BPPKAD sempat menyampaikan pemberlakuan Pajak Makanan dan Minuman itu salah satu alternatif selain penarikan sewa tempat jika tidak dikenakan Pajak

Bahkan yang membuat keresahan PKL Wijaya Kusuma rencana merelokasi ketempat lain disaat Pemerintah sudah menemukan lokasi baru

Terkait hal itu Aktivis LSM SP2M Chairil Saleh menyebut ketentuan tentang Pajak Makanan & Minuman kepada UMKM khususnya PKL itu sudah lama, namun akan mulai diberlakukan karena pertimbangan tertentu walaupun sebenar dibeberapa segmen seperti Rumah Makan dan sejenisnya serta Catering sudah mulai berjalan
"Kalau bisa jangan terburu buru jika ingin hasilnya maksimal, matangkan dulu karena masih banyak yang belum memahami secara utuh supaya tidak terjadi miskomunikasi," imbuh Chairil Saleh

Menurut Chairil Saleh banyak tekhnis pemberlakuan tersebut yang belum dipahami seutuhnya oleh PKL karena Sosialisasi pada senin 4/9 itu hanya terkait rencana Pemberlakuannya

Selain itu jika pemberlakuan Pajak Makanan & Minuman juga di terapkan kepada PKL lain seperti yang selama ini ada di trotoar pinggir jalan maka pertanyaan berikutnya apakah keberadaan mereka di Trotoar legal (tidak menyimpang dari Perbup) sehingga layak di tarik Pajak, kecuali yang ada di area Wijaya Kusuma karena sudah ada Ketetapan tentang Wilayah untuk PKL termasuk juga Pembentukan Paguyubannya yang diterbitkan Pemkab melalui Diskopindag

Dijelaskan, jika di Wilayah yang dianggap melanggar aturan ditarik Pajak maka para PKL itu akan menganggap keberadaan mereka telah legal padahal ketentuan regulasinya belum di cabut

Ditambahkan, demikian juga jika hanya yang ditarik Pajak hanya di area Wijaya Kusuma maka akan muncul konflik baru karena dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم