Miris ! Kasi Trantib Kecamatan Kunduran Blora Usir Wartawan Saat Bertugas
Anekafakta.com,Blora
Sifat arogan kembali ditunjukkan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas sebagai Kasi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora kepada wartawan yang melakukan tugas peliputan, Minggu (10/09/2023).
Hal tersebut terjadi ketika awak media Nusantaranews.site sedang menjalankan tugas wartawan untuk meliput berjalannya proses seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades) Sambiroto Kecamatan Kunduran yang prosesnya sampai di tahap Tes Tertulis yang digelar di Pendopo Kantor Balaidesa Sambiroto, Rabu (06/09).
Awak media Nusantaranews.site yang sedang mendokumentasikan kegiatan tersebut di dalam area yang diberi batas namun tiba-tiba mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum Kasi Trantib Kecamatan Kunduran yang berinisial S.
Oknum Kasi Trantib Kecamatan Kunduran berinisial S tersebut tiba-tiba mendatangi dan mengusir awak media Nusantaranews.site dari area tersebut saat Tes Tertulis belum dimulai, dan saat itu masih sambutan-sambutan oleh jajaran Forkopimcam Kunduran.
"Setelah sambutan Pak Kapolsek keluar ya Pak, kan secara ketentuan, yang berhak ada di dalam itu adalah Panitia," ucap S (Kasi Trantib).
"Saya S, saya disini pengawas eksternal, tugas saya pengamanan pelaksanaan ujian," imbuhnya.
Saat Oknum Kasi Trantib tersebut mengusir awak media, Tes Tertulis belum dimulai dan masih acara sambutan-sambutan, tepat saat Kapolsek Kunduran memberikan sambutan tersebut sekira Pukul 08.05 WIB, dan para Peserta Perades akan mulai mengerjakan soal itu pukul 09.10 WIB, dan akan dikerjakan selama 2 jam, yakni sampai Pukul 11.10 WIB.
Padahal awak media Nusantaranews.site juga sudah memahami, jika Tes Tertulis peserta Calon Perades dimulai, dirinya akan keluar dari area tersebut, namun karena Tes Tertulis belum dimulai dan masih di isi dengan sambutan-sambutan oleh jajaran Forkopimcam, maka awak media Nusantaranews.site mendokumentasikan hal tersebut.
"Oknum tersebut sangat arogan, orang Tes nya belum mulai kok, masih sambutan-sambutan, dan tepat saat sambutan oleh Kapolsek Kunduran tiba-tiba saya di datangi Oknum tersebut dan disuruh keluar, kan lucu, prosesnya itu kan sebenarnya terbuka, lokasi di beri tutup juga bukan karena itu acara tertutup, tetapi bertujuan supaya para Peserta Calon Perades dalam mengerjakan soal Tes Tertulis tersebut tidak terganggu," ucap awak media Nusantaranews.site, Sabtu (09/09/2023).
Awak media Nusantaranews.site saat meliput kegiatan tersebut, tahapnya baru sampai pada acara sambutan-sambutan, dan tepat saat sambutan dari Kapolsek Kunduran, awak media Nusantaranews.site di usir oleh oknum Kasi Trantib tersebut.
Suharto, selaku Camat Kunduran saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut menyampaikan, "Saya di situ mas sama wartawan kok nggak tahu ya, tapi saya di dalam kantor Balaidesa, tetapi saya minta maaf ya kalau itu betul, saya juga nggak masuk ruangan tes karena saya juga nggak boleh masuk mas, kalau sambutan saya setelah semua selesai mas dan langsung foto bersama, itu bersama-sama wartawan, saya pagi langsung ngobrol sama wartawan, nggak nyambut mas, setelah bubar selesai aku baru masuk untuk foto bersama," terang Camat, Jum'at (08/09/2023).
Perlu diketahui, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Red/Rls
إرسال تعليق