Mempertanyakan Mayang Mangurai Dua

Mempertanyakan Mayang Mangurai Dua

Anekafakta.com,Berau

Aliansi Gerakan masyarakat Berau menggugat pagi tadi  waktu setempat datangi kantor Bupati Berau Kalimantan Timur. 
Kedatangan aliansi tersebut  menolak pemindahan bumi perkemahan Mayang Mangurai yang berlokasi di Jalan poros teluk bayur  labanan dan menagih janji bupati berau  dimana bupati berau mengatakan saat itu kerusakan hutan kota akibat penambangan batu bara tidak ada kata terlambat. Harus dikembalikan  seperti semula termasuk lahan pramuka.

Koordinator Aliansi Rakyat kenggugat Moh isnaini saat diskusi yang diterimah langsung    sekertaris daerah atau sekda kabupaten berau  pak Ir.Sujadi dan ass 2  dan dinas DLHK  mempertanyakan juga saat peletakan batu pertama relokasi  mayang mangurai atau bumi perkemahan mayang mangurai dua

Dikatakannya pemindahan bumi perkemahan mayang mangurai apakah sudah ada persetujuan dari Steck kholder yang ada atau belum karna kami masyarakat setempat tidak mengetahui kapan mau di pindah. Itu pun kata dia kalaupun bumi perkemahan ini mau dipindah jangan sampai menghilangkan bukti sejarah, karna banyak ikon dan budaya berau yang melekat disitu , inilah yang jami masyarakat tetap pertahankan.


Iya juga mengatakan agar diperjelas pemindahan lahan pramuka ini, karna pemindahan mayang mangurai dua terletak dalam konsesi    PT. Pelita makmur Sejatra (PMS)  selaku pemilik konsesii pertanyaannya apakah sudah sapat rekomendasi pemindahan tersebut dari PMS, apa lagi diketahui perusahaan tersebut lagi mengurus perpanjangan izin usahanya

Sementara itu dari beberapa kalangan menilai karna perusahaan Bara jaya utama mulai terdesak dengan kegiatan tambang batu bara yang diduga semi ilegal,  BJU ingin mengamankan diri dengan cara memindahkan bumi perkemahan ini dari  pengamatan publik  dan dipindahkan ketitik aman.
Sementara itu dalam pertemuan tadi pak Isak  dari bidang tata lingkungan  dinas DLHK kabupaten berau  mengatakan.bumi perkemahan mayang mangurai masuk dalam IZin PMS, atau pelita makmur Sejarah sudah memiliki dokumen lingkungan thn 2008 bersanaan dengan BJU. dan masing masing  memiliki konsesi pertambangan sampai tahun 2012 

Saat kewenangan pembuatan izin di ambil alah oleh provinsi maka  PT PMS dan BJU  mengajukan perpanjangan izin ke provinsi dan masing masing dua perusahaan ini mendapatkan penambahan luasan lokasi.
Timbul pertanyaan lokasi bumi perkemahan mayang mangurai yang terlatak dijalan poros teluk vayur labanan punya BJU atau punya PT PMS.?( tim)

Post a Comment

أحدث أقدم