Membangun Pulau Rempang Idealnya Mengikutsertakan Juga Masyarakat Tempatan
Anekafakta.com,Banten
Idealnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Kalau pun tidak, janganlah sampai merugikan hak serta kepentingan rakyat. Apalagi kemudian harus menggusur dan mengorbankan hal maupun kepentingan rakyat.
Agaknya, hanya dengan begitu rakyat akan percaya bila pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu berpihak kepada rakyat. Jika tidak, maka pantas dan patut apa saja bentuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat. Akibatnya memang akan terjadi pembangkangan atau bahkan perlawanan -- menentang -- apa yang hendak dilakukan itu, karena dinilai tidak mendatangkan manfaat atau bahkan menggusur dan menyingkirkan rakyat.
Masalah perlawanan rakyat di Pulau Rempang Kepulauan Riau yang beribu kota di Tanjung Pinang yang bergolak mulai bulan September 2023, sepatutnya segera ditemukan jalan tengah yang terbaik untuk semua pihak. Kalau pun pihak pemerintah tetap ngotot melakukan rencana pembangunan di kawasan tersebut lantaran telah melakukan kesepakatan dengan pihak investor, ada baiknya bisa ditinjau ulang agar dapat menemukan kata sepakat dengan warga masyarakat setempat -- yang justru lebih berhak untuk memiliki dan menikmati wilayah pemukiman mereka yang sudah lebih dari ratusan tahun silam menempati wilayah Rempang, Kepulauan Riau.
Secara historis nilai lahan atau tempat tinggal yang ditempati secara turun temurun mulai dari Buyut, Canggah, Kekek Nenek Moyang suatu bangsa jelas tidak bisa dinilai begitu saja secara materi, karena dalam kandungan nilai historinya mempunyai nilai-nilai immaterial -- yaitu spiritual -- yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menilik beragam sengketa pertanahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah pun tidak bisa semena-mena mengklaim suatu wilayah atau daerah sebagai milik negara. Setidaknya, negara baru hadir setelah adanya suku bangsa Nusantara -- yang baru kemudian bersepakat membentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Meskipun sejak amandemen UUD 1945 telah diubah dan diobrak-abrik oleh DPR RI, sebutannya menjadi NRI (Negara Republik Indonesia).
Situasi dan kondisi warga masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, sungguh telah menjadi perhatian dan keprihatinan Nasional dan menjadi tontonan bagi bangsa-bangsa di dunia terkait dengan iklim investasi yang tidak mulus dan tidak harmoni kehadirannya di tengah masyarakat tempatan. Keresahan dan kecemasan akibat rasa tidak aman telah merusak mimpi anak bangsa setempat untuk hidup rukun dan damai serta sejahtera dengan berkehidupan secara nyaman dan damai bersama seluruh kerabat, sahabat maupun segenap anggota keluarganya. Namun sejak awal September 2023 (7/9/3023) rasa aman dan nyaman dengan segenap kebahagiaan yang sedang dinikmati oleh warga masyarakat setempat menjadi terusik dan marah hingga membuat pertumpahan darah yang demikian jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang sepatutnya sangat mulia dan dijaga bersama.
Perseteruan antara aparat gabungan dengan warga masyarakat setempat, akan semakin meluas dan mengakibatkan korban akan lebih banyak berjatuhan. Sebab dera dan derita warga masyarakat Pulau Rempang itu, telah mengusik sikap solidaritas, kebersamaan atas rasa senasib dan sepenanggungan -- kalau terus dibiarkan bisa terus menyulut kesemena-menaan yang bisa melantak warga masyarakat lain dengan modus serta cara yang serupa.
Karena itu, masalah perselisihan maupun perseteruan antara aparat pemerintah setempat dengan warga masyarakat Pulau Rempang hendaknya segera dihentikan dengan cara membuat kesepakatan yang saling menguntungkan, tidak memaksakan keinginan sepihak. Satu diantara cara terbaik penyelesaian masalah di Pulau Rempang, Kepulauan Riau adalah tetap memberikan hak pada warga masyarakat setempat yang ingin tetap bermukim serta berkehidupan di wilayah setempat. Dan bagi warga masyarakat yang bersedia direlokasi ke tempat yang baru, hendaknya dapat dipenuhi secara wajar keinginan yang menjadi syarat untuk kesepakatan yang bisa diperjanjikan secara bersama.
Sejatinya memang Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat mengharapkan investasi perusahaan asing di Indonesia bisa mendukung dan meningkatkan nilai ekonomi negara dapat semakin membaik. Tentu saja tidak harus mengorbankan warga masyarakat dalam hal ekonomi maupun nilai budaya masyarakat setempat yang perlu dijaga bersama. Kendati iming-iming yang menggiurkan dari rencana membangun pabrik kaca asal Chengdu China akan menciptakan lapangan kerja yang besar serta pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat menyundul langit. Toh, warga masyarakat sudah memiliki banyak pengalaman agar tak cuma dijadikan obyek pembangunan semata seperti yang sudah berulang kali terjadi dan dapat dibaca dari pemberitaan yang banyak terjadi di berbagai daerah lain di negeri ini.
Dalam kalkulasi nilai kemanusiaan, keterlibatan warga masyarakat setempat bisa tergambar jelas dalam pengelolaan lahan seluas 17.000 hektar itu -- agak naib harus dikosongkan -- hingga terkesan tidak akan melibatkan warga masyarakat setempat. Lalu, warga masyarakat mana yang akan diajak menghidupkan mesin industri yang hendak dibangun itu nanti ?
Karenanya upaya pengosongan wilayah Pulau Rempang dari warga masyarakat yang sudah menghuni tempat itu sejak awal tahun 1800 lalu, jadi terkesan aneh dan janggal, sehingga patut membuat kecurigaan banyak orang jika Pulau Rempang itu akan dijadikan wilayah eksklusif yang tidak dibaurkan dengan masyarakat setempat.
Karena itu solusinya adalah membuat kesepakatan yang jelas bisa saling menguntungkan antara pihak investor dengan warga masyarakat tempatan. Misalnya melokalisasi daerah hunian penduduk yang ada untuk kemudian memberi akses serta kesempatan pertama untuk mereka menjadi pekerja atau membangun lingkungan usahanya terkait dengan proyek raksasa dalam bentuk atau wujud apapun yang hendak dibangun kemudian di Rempang. Bahkan mungkin, mendorong warga masyarakat sekitarnya -- sejak awal -- seperti di Pulau Galang untuk mempersiapkan diri guna menjadi bagian dari pendukung segenap perusahaan yang akan di bangun di Rempang. Toh, di Pulau Galang serta Batam, toh dapat dimanfaatkan juga menjadi tempat hunian, dormitory, asrama, mess pekerja yang mungkin tidak perlu dibangun di Pulau Rempang
Red/anekafakta.com
Banten, 13 September 2023
Anekafakta.com,Banten
Idealnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Kalau pun tidak, janganlah sampai merugikan hak serta kepentingan rakyat. Apalagi kemudian harus menggusur dan mengorbankan hal maupun kepentingan rakyat.
Agaknya, hanya dengan begitu rakyat akan percaya bila pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu berpihak kepada rakyat. Jika tidak, maka pantas dan patut apa saja bentuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat. Akibatnya memang akan terjadi pembangkangan atau bahkan perlawanan -- menentang -- apa yang hendak dilakukan itu, karena dinilai tidak mendatangkan manfaat atau bahkan menggusur dan menyingkirkan rakyat.
Masalah perlawanan rakyat di Pulau Rempang Kepulauan Riau yang beribu kota di Tanjung Pinang yang bergolak mulai bulan September 2023, sepatutnya segera ditemukan jalan tengah yang terbaik untuk semua pihak. Kalau pun pihak pemerintah tetap ngotot melakukan rencana pembangunan di kawasan tersebut lantaran telah melakukan kesepakatan dengan pihak investor, ada baiknya bisa ditinjau ulang agar dapat menemukan kata sepakat dengan warga masyarakat setempat -- yang justru lebih berhak untuk memiliki dan menikmati wilayah pemukiman mereka yang sudah lebih dari ratusan tahun silam menempati wilayah Rempang, Kepulauan Riau.
Secara historis nilai lahan atau tempat tinggal yang ditempati secara turun temurun mulai dari Buyut, Canggah, Kekek Nenek Moyang suatu bangsa jelas tidak bisa dinilai begitu saja secara materi, karena dalam kandungan nilai historinya mempunyai nilai-nilai immaterial -- yaitu spiritual -- yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menilik beragam sengketa pertanahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah pun tidak bisa semena-mena mengklaim suatu wilayah atau daerah sebagai milik negara. Setidaknya, negara baru hadir setelah adanya suku bangsa Nusantara -- yang baru kemudian bersepakat membentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Meskipun sejak amandemen UUD 1945 telah diubah dan diobrak-abrik oleh DPR RI, sebutannya menjadi NRI (Negara Republik Indonesia).
Situasi dan kondisi warga masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, sungguh telah menjadi perhatian dan keprihatinan Nasional dan menjadi tontonan bagi bangsa-bangsa di dunia terkait dengan iklim investasi yang tidak mulus dan tidak harmoni kehadirannya di tengah masyarakat tempatan. Keresahan dan kecemasan akibat rasa tidak aman telah merusak mimpi anak bangsa setempat untuk hidup rukun dan damai serta sejahtera dengan berkehidupan secara nyaman dan damai bersama seluruh kerabat, sahabat maupun segenap anggota keluarganya. Namun sejak awal September 2023 (7/9/3023) rasa aman dan nyaman dengan segenap kebahagiaan yang sedang dinikmati oleh warga masyarakat setempat menjadi terusik dan marah hingga membuat pertumpahan darah yang demikian jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang sepatutnya sangat mulia dan dijaga bersama.
Perseteruan antara aparat gabungan dengan warga masyarakat setempat, akan semakin meluas dan mengakibatkan korban akan lebih banyak berjatuhan. Sebab dera dan derita warga masyarakat Pulau Rempang itu, telah mengusik sikap solidaritas, kebersamaan atas rasa senasib dan sepenanggungan -- kalau terus dibiarkan bisa terus menyulut kesemena-menaan yang bisa melantak warga masyarakat lain dengan modus serta cara yang serupa.
Karena itu, masalah perselisihan maupun perseteruan antara aparat pemerintah setempat dengan warga masyarakat Pulau Rempang hendaknya segera dihentikan dengan cara membuat kesepakatan yang saling menguntungkan, tidak memaksakan keinginan sepihak. Satu diantara cara terbaik penyelesaian masalah di Pulau Rempang, Kepulauan Riau adalah tetap memberikan hak pada warga masyarakat setempat yang ingin tetap bermukim serta berkehidupan di wilayah setempat. Dan bagi warga masyarakat yang bersedia direlokasi ke tempat yang baru, hendaknya dapat dipenuhi secara wajar keinginan yang menjadi syarat untuk kesepakatan yang bisa diperjanjikan secara bersama.
Sejatinya memang Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat mengharapkan investasi perusahaan asing di Indonesia bisa mendukung dan meningkatkan nilai ekonomi negara dapat semakin membaik. Tentu saja tidak harus mengorbankan warga masyarakat dalam hal ekonomi maupun nilai budaya masyarakat setempat yang perlu dijaga bersama. Kendati iming-iming yang menggiurkan dari rencana membangun pabrik kaca asal Chengdu China akan menciptakan lapangan kerja yang besar serta pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat menyundul langit. Toh, warga masyarakat sudah memiliki banyak pengalaman agar tak cuma dijadikan obyek pembangunan semata seperti yang sudah berulang kali terjadi dan dapat dibaca dari pemberitaan yang banyak terjadi di berbagai daerah lain di negeri ini.
Dalam kalkulasi nilai kemanusiaan, keterlibatan warga masyarakat setempat bisa tergambar jelas dalam pengelolaan lahan seluas 17.000 hektar itu -- agak naib harus dikosongkan -- hingga terkesan tidak akan melibatkan warga masyarakat setempat. Lalu, warga masyarakat mana yang akan diajak menghidupkan mesin industri yang hendak dibangun itu nanti ?
Karenanya upaya pengosongan wilayah Pulau Rempang dari warga masyarakat yang sudah menghuni tempat itu sejak awal tahun 1800 lalu, jadi terkesan aneh dan janggal, sehingga patut membuat kecurigaan banyak orang jika Pulau Rempang itu akan dijadikan wilayah eksklusif yang tidak dibaurkan dengan masyarakat setempat.
Karena itu solusinya adalah membuat kesepakatan yang jelas bisa saling menguntungkan antara pihak investor dengan warga masyarakat tempatan. Misalnya melokalisasi daerah hunian penduduk yang ada untuk kemudian memberi akses serta kesempatan pertama untuk mereka menjadi pekerja atau membangun lingkungan usahanya terkait dengan proyek raksasa dalam bentuk atau wujud apapun yang hendak dibangun kemudian di Rempang. Bahkan mungkin, mendorong warga masyarakat sekitarnya -- sejak awal -- seperti di Pulau Galang untuk mempersiapkan diri guna menjadi bagian dari pendukung segenap perusahaan yang akan di bangun di Rempang. Toh, di Pulau Galang serta Batam, toh dapat dimanfaatkan juga menjadi tempat hunian, dormitory, asrama, mess pekerja yang mungkin tidak perlu dibangun di Pulau Rempang
Red/anekafakta.com
Banten, 13 September 2023
إرسال تعليق