Langkah Kepala BPPKAD Sampang, Terkait Pemberlakuan Pajak PKL Perlu Dipertimbangkan Matang


Langkah Kepala BPPKAD Sampang, Terkait Pemberlakuan Pajak PKL Perlu Dipertimbangkan Matang 

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Kebijakan dari Hurun Ien selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Madura Jawa Timur yang akan memberlakukan Pajak Makan dan Minum PKL memicu perhatian sejumlah pihak

Menurut M Islahi Aktivis SP2M Sampang, harusnya Kepala BPPKAD perlu mempertimbang kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat
"Persoalan Relokasi Pedagang Srimangunan belum selesai ditambah dengan polemik pemberlakuan Pajak kepada PKL, gak bahaya tah,"ujar M Islahi tertawa sembari menirukan stiker yang viral

Diungkap memberlakukan Pajak Makanan dan Minuman terhadap PKL perlu pertimbangan matang, pasalnya kondisi di PKL belum tentu memahami tujuan dari Pemerintah apalagi situasi dan kondisinya dapat diterima atau tidak oleh PKL

Ia menyayangkan regulasi dan ketentuan dari Pusat yang tidak mempertimbangkan kondisi di Daerah  seperti standart 3.500.000 maksimal Omzet yang wajib Pajak, padahal standart itu muncul ketika harga barang belum melaju pesat sehingga Pedagang di bawah Mikro pun menjadi wajib Pajak

Selain itu diperlukan regulasi dan ketentuan Wajib Pajak bagi PKL untuk di evaluasi, sebab di satu sisi tetap membiarkan standart Wajib Pajak kepada UMKM dengan Omzet 3.500.000 tapi juga menaikkan standart Omzet yang dikatagorikan Mikro dari 500 juta menjadi 1 M

Terpisah Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Kusuma barat St Nadia Ulfa mengaku keberatan dengan pemberlakuan Pajak Makan Minum dari Omzet
"Kalau Omzet itu kan masih hitungan kotor, harusnya hitungannya dari Penghasilan bersih," tutur St Nadia Ulfa yang juga menjadi Ketua Paguyuban PKL Sang Engon

Masih menurut St Nadia Ulfa, hasil dari Sosialisasi tetap akan di sampaikan ke Anggota

Rika Bendahara Paguyuban PKL Trunojoyo dan Sang Engon menilai banyak permasalahan tekhnis yang perlu di klirkan kepada PKL seperti tekhnis pembayaran Pajak,  Perhitungan hasil Penjualan dan apakah PKL lain seperti di yang ada di jalan itu juga dikenakan Pajak padahal mereka keberadaan mereka dari sisi Perbup melanggar

Ditambahkan, pihak PKL juga sempat resah dengan pernyataan dari Kepala BPPKAD yang akan merelokasi PKL dari Wijaya Kusuma bila sudah ada tempat yang menjadi Relokasi
"Kebijakan itu apa sudah dikoordinasikan kepada Bupati atau tidak, sebab waktu kunjungan ke Lapak kami Beliau menyatakan tidak akan menjauhkan PKL dari Alun Alun Trunojoyo, mana yang benar nih," tanya Rika

Ia berharap DPPKAD perlu mematangkan rencana itu dengan memperbanyak Refrensi dan masukan dari PKL. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم