Kapolres Butur Diminta Bidik Bos Para Pelaku Dugaan Praktik BBM Subsidi Secara Ilegal


Kapolres Butur Diminta Bidik Bos Para Pelaku Dugaan Praktik BBM Subsidi Secara Ilegal

Anekafakta.com,BUTON UTARA

Dugaan Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kabupaten Buton utara (Butur) masih jadi masalah serius yang harus segera diatasi agar peruntukannya tepat sasaran.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Butur, La Ode Yus Asman, harapkan pihak Polres Butur untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya para oknum penimbun BBM Subsidi secara terang-terangan. 

"Saya harapkan agar Kapolres Butur mengambil langkah secepatnya kalau perlu pembersihan oknum pelaku penimbun BBM Subsidi ini dijadikan salah satu hal yang diprioritaskan," ungkap Asman

Menurutnya, Aktivitas Oknum penimbun ini bisa di atasi terkecuali Bila keberadaan bos atau yang memebekingi mereka dapat diungkap kemudian diproses hukum. 

"Maka dengan begitu jaringan usaha ilegal terkait minyak yang diperkirakan sudah beroperasi selama bertahun-tahun di Butur ini dapat di bersihkan secara tuntas,"pintahnya.

Maka dari itu, Asman  meminta kepada Kapolres Butur untuk segera memerintahkan tiap Polsek-Polsek yang ada di Butur agar serius menindak tegas ketika ditemukanya para oknum penimbun BBM Subsidi di Butur. 

Kata dia, dan bila mana ada oknum kepolisian yang terbukti terlibat dalam pratik BBM Subsidi Secara ilegal ini, maka sudah sepantasnya di proses secara hukum yang berlaku. 

Lebih lanjut, Asman mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan, saat ini ada 4 titik tempat penampungan BBM ilegal tersebut. 

"Diantaranya berada di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu utara, Kemudian di Desa Eelahaji ada dua titik, serta yang ada di kecamatan Kulisusu tepatnya di sekitar wilayah Desa Linsowu," Terangnya. 

Adapun ke empat titik tersebut, untuk identitas para pelaku sudah di kantonginya, bahkan ada beberapa bukti dokumentasi tempat lokasi penampungan BBM ilegal tersebut. 

"Untuk identitas para oknum pelaku dugaan pemain BBM subsidi ini sudah kami kantongi, tinggal saya akan memantau terus pergerakan yang mereka lakukan, tentu dengan bantuan masyarakat," Bebernya.

Kemudian untuk kendaraan Operasi guna mengangkut BBM Subsidi tersebut para pelaku itu, menggunakan mobil Open Cap, dengan mengangkut menggunakan jerigen dan drum. 

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita sama-sama perangi para oknum pelaku penimbun BBM Subsidi ini," ucap Asman. 

Sebelumnya pernah di beritakan, Ketua DPC PPWI Butur, Laode Yus Asman Meminta Kepada Polres Butur untuk segera melakukan tindakan dan membersihkan para oknum pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Butur. 

Pasalnya, Maraknya Aktivitas praktik jual beli BBM Solar Subsidi di Butur sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, sehingga dinilai pihak Polres Butur seakan-akan tutup mata dengan persoalan tersebut. Atau mungkin pihak Polres tidak mengetahui pemandangan maraknya terjadi praktek-praktek penimbunan BBM subsidi di Butur. 

Karena hal itu, Sehingga memang perlunya harus konsultasi dengan Kapolres Butur terkait hal tersebut, selain itu jika ingin bersihkan para oknum penimbun ini tentunya dukungan masyarakat itu perlu. 

Asman mengungkapkan berdasarkan hasil investigasinya mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Tepatnya di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Butur, bahwa ada oknum pelaku diduga penimbun BBM Solar subsidi dan jenis lainya dengan volume yang begitu besar. 

Dan aktivitas bongkar muat BBM, yang diduga di seludupkan, tempat penampungannya itu ada di rumah pribadi pelaku dan di rumah orang tuanya.

"Untuk saat ini Ada dua titik tempat  penampungannya, itu berdasarkan informasi yang telah saya terima dari warga setempat,"kata Asman kepada Awak media, saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/08/2023). 

Berdasarkan informasi, Biasanya oknum pelaku dugaan Penimbun BBM Solar Subsidi ini, di saat pagi hari mereka lakukan pemuatan, dan di duga solar-solar itu dibawah ke Kecamatan Kulisusu Barat. 

"Kuat dugaan para oknum penimbun BBM ini bekerja sama dengan kontraktor," jelas Asman. 

"Terkait dokumentasi TKPnya sudah kami kantongi, intinya hal ini yang nanti akan kami lampirkan ketika kita akan lakukan pelaporan di Polres Butur terkait dugaan oknum pelaku penimbun BBM Solar Subsidi,"tambahnya.

Asman yang juga selalu Sekretaris Pers Mitra Polres Butur ini mengatakan jika diliat dari hasil dokumentasi yang diterima, terkait titik dugaan penampungan BBM subsidi itu sudah mainan besar. 

"Karena diliat dari hasil dokumentasi bukan hanya jergen tetapi ada beberapa drum di lokasi penampungan,"terangnya.

Karena adanya hal itu, sudah semestinya pihak Polres Butur dalam hal ini Kapolres Butur untuk mengetahui hal ini dan segera melakukan sebuah tindakan dan berikan efek jera kepada para oknum penimbun BBM subsidi jika memang tempat penampungannya itu ilegal. 

Beberapa pekan ini memang penimbunan BBM subsidi di Butur marak terjadi, tetapi belum ada satupun yang diberikan efek jerah.

Maraknya oknum penimbun BBM Subsidi mengakibatkan seringkali terjadi kelangkaan, Padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.

"Ini sungguh meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,"ungkapnya.

Kata dia, Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan Praktik Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidananya  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Ia mengaku, dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan bertandang ke Polres Butur untuk lakukan pelaporan resmi sekaligus bersurat agar pihak APH mengambil langkah-langkah Kongrit guna untuk membersihkan adanya para oknum penimbun BBM Subsidi. 

Lanjut, Disisi lain Jika para oknum pelaku penimbun ada yang membekingi oknum anggota kepolisian, maka sudah semestinya agar parah oknum yang terlibat di proses secara hukum. 

"Dan pastinya jika ditemukan ada yang membekingi dari pihak oknum kepolisian itu sendiri, sudah semestinya harus diberikan efek jerah dan di proses secara hukum yang berlaku,"tegasnya.


Laporan: Redaksi

Post a Comment

أحدث أقدم