Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Indra Pomi Nasution Resmi Dipolisikan
Anekafakta.com,PEKANBARU -
Kasus dugaan pengancaman Indra Pomi Nasution terhadap seorang oknum Wartawan Kend Zai berberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Kasus dugaan itu pun kini bergulir di kepolisian. Indra Pomi Nasution yang merupakan Sekretaris daerah pemerintah Kota Pekanbaru resmi di laporkan ke Mapolresta Pekanbaru, Senin (11/09/2023).
"Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman oknum wartawan berinisial KZ sudah resmi kami laporkan ke Polresta Pekanbaru, barusan," kata pelapor Agus Rianto Putra.
Dalam laporannya, Agus mensangkakan Indra Pomi Nasution melanggar pasal 29 Undang-Undang ITE. Sebab dugaan tindak pidana kejahatan Indra Pomi Nasution dilakukan melalui pesan Whatsapp.
"Dugaan intimidasi dan pengancaman itu dilakukan melalui pesan Whatsapp. Makanya kita kaitkan dengan pasal 29 UU ITE," tukasnya.
Diketahui dugaan intimidasi dan pengancaman itu terjadi pada Rabu (30/08/2023). Aksi dugaan kejahatan itu dilayangkan Indra Pomi Nasution melalui pesan whatsapp.
Dalam sejumlah pemberitaan media lokal, klimaks terjadinya dugaan intimidasi dan pengancaman itu terjadi lantaran oknum wartawan menayangkan gambar Indra Pomi pada foto utama pemberitaan berjudul "Kabid Bina Marga Dan Ex Kadis PUPR Kota Pekanbaru Bungkam, Dugaan Mafia Proyek Tak Terelakkan".
Menurut Agus, dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman suami dari pada legislatif Kampar Haswinda ini mencerminkan premanisme.
"Kami sangat sayangkan gaya - gaya premanisme yang dilakukan pejabat publik terhadap insan wartawan. Kami berharap pihak Kepolisian segera bertindak tegas, sehingga dapat menimbulkan rasa aman terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya," tegas Agus.
Masih ditambahkan Agus. Selain telah resmi melaporkan Indra Pomi Nasution, Agus juga merencanakan menggalang solidaritas menuntut Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun untuk segera melakukan evaluasi jabatan Sekretaris daerah Indra Pomi Nasution.
Tak hanya itu, dirinya juga memastikan akan melayangkan laporan tertulis kepada Inspektorat Kota Pekanbaru.
"Kami akan menggalang solidaritas kawan2 untuk melakukan unjuk rasa menuntut Pj Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi Indra Pomi sebagai Sekdako Pekanbaru," lantangnya.
"Selain itu, kami juga akan membuat laporan tertulis ke inspektorat, agar dapat di proses secara internal ASN. Kami akan kawal terus hingga tuntas," imbuhnya.
Dengan adanya pelaporan itu, Agus meminta pihak Polresta Pekanbaru segera bertindak memanggil dan memeriksa terduga korban sebagai langkah awal pengungkapan dugaan kejahatan intimidasi dan pengancaman Indra Pomi Nasution.
"Kami harap Kapolresta Pekanbaru segera menindaklanjuti serya mengantensi dan memerintahkan jajarannya segera melakukan pengusutan dugaan tindak pidana Indra Pomi Nasution tersebut," pungkasnya.
Red/Rls
إرسال تعليق