Dalam Pembuatan SIM Jangan Percaya Iming Iming atau Rayuan Calo Percaya Kemampuan Sendiri Pasti Bisa Lulus Dan Mendapatkan SIM Berkendara


Dalam Pembuatan SIM Jangan Percaya Iming Iming atau Rayuan Calo Percaya Kemampuan Sendiri Pasti Bisa Lulus Dan Mendapatkan SIM Berkendara

Anekafakta.com,Tangerang

Pengendara yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat disaat mengendarai kendaraannya diwajibkan mempunyai SIM, untuk roda dua wajib mempunyai SIM C dan Roda empat atau mobil mempunyai SIM A

Polresta Tangerang untuk pembuatan SIM tidaklah sulit dan jika ada yang mengiming ngimingi mempermudah dalam pembuatan SIM akan tetapi dengan biaya melebihi yang sudah ditentukan oleh pemerintah atau aturan dari PNBP yaitu salah satu dari dua jenis penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Selain PNBP penerimaan negara berasal dari pajak.

Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan PNBP di kepolisian.

Pemohon dalam pembuatan SIM dengan jumlah melebihi dari PNBP hal tersebut bukan kewenangan dari Satlantas Polresta Tangerang itu hanyalah beberapa oknum karena satlantas Polresta Tangerang selalu menekankan yang dikatakan Iptu Bobi Nainggolan selaku Kanit Regident polresta Tangerang yang menekankan pada anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan iptu Bobi Nainggolan selalu mengultimatum anggotanya dan memberikan arahan arahan untuk bersikap profesional dalam pelayanan bekerja sesuai prosedural, zero komplain atau tidak ada komplain dari siapapun, dan paling utama dalam pelayanan diwajibkan senyum sapa salam untuk menghindari keluhan keluhan dari masyarakat.


Menurut iptu Bobi Nainggolan pembuatan SIM tidaklah sulit pemohon cukup membawa KTP dan mengikuti syarat syarat yang harus dilalui baik syarat test psikologi, tes kesehatan untuk bukti kelengkapan berkas setelah test psikologi dan kesehatan sudah dilakukan pemohon mendaftar ke Satpas SIM Polresta Tangerang untuk mendaftarkan diri dengan pembayaran sesuai aturan pembayaran PNBB SIM A 120.000, Sim C 100.000. 

Dikatakan oleh Iptu Bobi Nainggolan selaku Kanit Regident Polresta Tangerang dalam wawancaranya dihadapan awak media realitanews.co.id

" Untuk Pemohon Sim yang ingin memiliki Sim A atau C yang pertama syarat syarat yang harus dilalui adalah pemohon Sim itu harus lulus tes psikologi dan juga tes kesehatan, untuk tes psikologi dan kesehatan itu boleh dilakukan di mana saja dan untuk buktinya dibawa untuk kelengkapan berkas 

Kedua membawa ktp setelah itu mendaftar ke Satpas Sim Polresta Tangerang dimana nanti disitu ada pendaftaran, setelah itu membayar PNBP untuk Sim A 120.000, Sim C 100.000 PNBB

Kemudian dilampirkan kelengkapan berkas nya seperti hasil Psikologi dan Kesehatan lalu di masukan ke pendaftaran setelah didaftarkan kemudian ke loket Foto , setelah foto nanti kemudian berkas ke teori, pemohon Sim melaksanakan uji teori dan jika sudah lulus uji teorinya langsung diarahkan ke uji praktek, setelah lulus diuji praktek kemudian nanti kita lengkapi semua berkasnya, kalo semua ada dan lengkap kemudian beralih ke loket terakhir yaitu cetak Sim, nanti untuk pemohon yang ingin mendapatkan Sim A nanti di cetak Simnya yaitu Sim A ataupun Sim C ," Terang Iptu Bobi Naingggolan Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang.

Iptu Bobi Nainggolan berharap " Seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang agar tertib lalu lintas terutama harus memiliki Sim, jika itu mengendarai motor ya itu harus memiliki Sim C kalo jika memiliki Sim A pemohon Sim tersebut dengan mengendarai mobil.

Saya pribadi sebagai Kanit regident dipolresta Tangerang ini selalu memberikan arahan kepada anggota Satpas Polresta Tangerang khususnya untuk bekerja sesuai dengan prosedural, zero komplain tidak ada komplain dari siapapun, senyum sapa salam itu wajib dilakukan oleh petugas kami disini, untuk menghindari yang namanya keluhan keluhan dari masyarakat.

Saya selalu menekankan pada anggota saya khususnya untuk tidak yang namanya pelanggaran sekecil apapun jadi saya setiap hari pasti mengultimatum mereka, memberikan arahan kepada anggota kami khususnya untuk bersikap profesional dalam pelayanan ," Tambahnya.


" Untuk masyarakat wilayah hukum Polresta Tangerang khususnya jangan percaya terhadap calo,  percaya kemampuan sendiri karena untuk pembuatan Sim itu sendiri sekarang sangat mudah apalagi sekarang lapangan uji praktek sudah dirubah  jadi bisa berhasil dan lulus jika itu bisa dilaksanakan dengan baik jadi tidak usah menggunakan iming iming atau rayuan calo karena dengan kemampuan sendiri pun pasti bisa lulus dan mendapatkan SIM itu sendiri," Tutup Iptu Bobi Nainggolan.

Kaji/Red

Post a Comment

أحدث أقدم