Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Kembang Janggut Memasang Spanduk "STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN"



Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Kembang Janggut Memasang Spanduk "STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN"

Anekafakta.com,Kukar

Pada Minggu (17/09/2023) Guna mencegah dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Kembang Janggut Bripka Sury Haryanto mensosialisasikan dengan cara memasang spanduk dan himbauan kepada masyarakat.

Pemasangan spanduk larangan pembakaran Hutan dan Lahan tersebut bertujuan agar masyarakat menyadari tentang resiko dan konsekwensi jika membakar hutan, dengan adanya himbauan ini akan memberi peringatan dini kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan, dan jika di lakukan dapat di ancam dengan sanksi pidana.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP HARI ROSENA., S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP RIHARD NIXON., S.H, menjelaskan kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut agar masyarakat tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan.

"Adapun isi spanduk tersebut adalah, STOP!!! MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "Pelaku Pembakaran Di Kenakan Hukuman Penjara 10 Tahun Dan Denda 10 Milyar Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 - Pasal 108," imbuh Kapolsek Kembang Janggut.

EA/Red

Post a Comment

أحدث أقدم