Buntut Dugaan Kriminalisasi Wartawan dipolres Kota Dumai Memasuki Babak Baru
Anekafakta.com,Dumai
Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H mendampingi Dedi Nasution di SPKT Polda Riau melaporkan orang yang diduga kuat suruhan kasi BB Kejari Kota Dumai berinisial M yang berperan memberikan Amplop kepada Dedi Nasution agar Dedi Nasution menghapus berita/ tecdwon,hal itu terungkap pada saat komportir di ruang penyidik polres Dumai pada hari senin tanggal 18 September 2023,kasi BB kejari Dumai sebagai pelapor dan Dedi Nasution sebagai terlapor serta saksi berinisial M yang menyerahkan Ampolop di pertemukan diruang penyidik polres Dumai pelapor menyampaikan kepada penyidik bahwa Dedi Nasution menerima uang 10 juta dari M ,dan M membenarkan telah menyerahkan uang 10 juta kepada Dedi Nasution,namun hal itu dibantah oleh Dedi Nasution yang benar adalah M memberikan sebuah Amplop Warna Coklat ,ketika ditanya ini apa? Kata Dedi,M menjawab itu ucapan terimakasih terang M,kemudian dengan penuh penasaran Dedi membuka Amplop tersebut ternyata isinya uang 100 ribu rupiah sebanyak 5 lembar,
Advokat Luqmanul Hakim pada saat mendampingi Dedi Nasution menyimak apa yang diuraikan Pelapor dan Saksi bernama M sekaligus sebagai PH kasi BB,begitu juga yang diuraikan Dedi selaku Terlapor,namun ada yang janggal dalam hasil ahir dari BAP komportir tersebut,terlapor dan PH pada saat membaca isi BAP Komportir tidak sama dengan apa yang dipaparkan terlapor pada saat memberikan keterangan ke penyidik,bahkan PH minta di ganti BAP nya kerna tidak sesuai dengan keterangan terlapor penyidik dan pelapor serta saksi M sempat marah dan melarang utk mencoret dan mengetik ulang bahkan memaksa Dedi menandatangani BAP komportir tersebut,tentu saja Dedi menolak utk tanda tangan BAP kerna isi BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan,ahirnya penyidik membuat berita acara penolakan tanda tangan BAP komportir tersebut dengan alasan isi BAP tidak sesuai dengan keterangan terlapor,
Advokat TM.Luqmanul Hakim merasa Heran dengan penyidik dan menyayangkan ketidak netralan dalam melakukan komportir terhadap Terlapor bahkan cendrung berpihak kepada pelapor hal itu tidak sejalan dengan pernyataan kapolres dan waka polres selaku atasan penyidik,faktanya penyidik tidak netral jelas Advokat Luqman,
Ditempat terpisah Ketua Tim PH Ujang Kosasih.S.H pada saat di tlp oleh media ini disela kesibukanya di senayan menghadiri Nota kesepakatan SKW membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Advokat Luqmanul Hakim terkait kejanggalan komportir yang diduga penyidik tidak Netral dan tidak propesional,serta kejanggalan Saksi yang bernam M suruhan kasi bb ternyata selaku kuasa hukum kasi BB juga,artinya peran M memberikan Amplop kepada Dedi diduga keras telah direncanakan terbukti setelah menyerahkan Amplop M memberikan keterangan ke polres Kota dumai,itulah yang menjadi tandatanya kami ada apa dengan M? Oleh karena itu Advokat Luqman langsung mendampingi Dedi Nasution melaporkan M ke SPKT Polda Riau dengan tuduhan laporan fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317 KUHP, ketika ditanya bagaiman menyikapi penyidik yang diduga tidak Netral dan cendrung ada keberpihakan ke pelapor,ujang kosasih menjawab hal itu sudah kami duga sejak Dedi mendapat surat panggilan pertama,oleh karena itu Dedi Nasution langsung berangkat ke Mabes polri meminta perlindungan Hukum sekaligus membuat pengaduan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan lenyidik polres Kota Dumai,
Red/Rls
إرسال تعليق