Aktivis KAKI Akan Laporkan Oknum KPU Ke KPK dan Kejagung Jika Ada Temuan NPWP di Pemilu 2024, KPU Komisi Pemilihan Umum Bukan Pemilihan Uang
Anekafakta.com,JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum.
TUJUAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, profesional dan berintegritas. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efesien, dan efektif. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pemilihan umum di 2024 Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisioner KPU RI maupun KPUD Kabupaten/Kota bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana peraturan UU KPU.
Karena seyogyanya KPU adalah Komisi Pemilihan Umum bukan Komisi Pemilihan Uang dalam artian Calon Legislatif yang punya Modal Besar bekerjasama dengan oknum Komisioner KPU RI, KPUD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan suara kesuksesan.
Seperti pengalaman Investigasi KAKI pada pemilu legislatif di 2019 Kejadian di kabupaten Bangkalan, bahwa KPU menjadi Komisi Pemilihan Uang bukan pemilihan umum dalam artian Calon Legislatif (Caleg) yang ada uangnya dipilih dan di jadikan oleh KPUD Kabupaten Bangkalan.
Dan juga Aktivis KAKI berharap Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada Kata NPWP dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan maksud NPWP ( Nomor Piro Wani Piro). Dalam artian ada penawaran dari oknum Komisioner KPU Kepada caleg dengan pernyataan Nomor berapa dan berani bayar berapa.
Persoalan seperti ini akan kami soroti dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dan jika ada temuan kami laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ungkap Aktivis KAKI, Ahad 17 September 2023.
Penulis: KUSNADI
إرسال تعليق