Tim Hukum Dhipa Adista Justicia: Terkait Perkara Eka Halim, Diduga Mafia Tanah Suryawan Telah Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim Polri


Tim Hukum Dhipa Adista Justicia: Terkait Perkara Eka Halim, Diduga Mafia Tanah Suryawan Telah Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim Polri


Dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S Tap/ 58/VII/2023/Dittipidum tertanggal 31 Juli 2023 atas nama Suryawan Santosa, atas Korban Eka Halim, dengan bersama Kuasa hukumnya law Firm Dhipa Adista Justicia. Advocates & Legal Consultants, Dr.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH - Marusaha.SH.,MH - Drs.Frankie Samosir.SH - Nicho Hezron.SH.,MH - Iansen Christian.SH - Yohana Baneuli Sirait. SH., MH., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor di Law Office DHIPA ADISTA JUSTICIA, Beralamat di Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bertindak sebagai Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BAPAK EKA HALIM selaku Pemberi Kuasa.

Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan kronologis Perkara terkait permasalahan hukum khususnya terhadap sengketa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.6414 / Kamal seluas 3441 M2 (meter persegi), sebagai berikut:

Bahwa Klien Kami BAPAK EKA HALIM adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah yang berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6414 (sisa) tercatat atas nama BAPAK EKA HALIM seluas 3441 M2 (meter persegi) yang terletak di Kampung Prepedan RT.002/RW.007, Kel. Kamal, Kec.Kalideres (Bukti P-1) dengan batas-batas yang diketahui BAPAK EKA HALIM.

BAPAK EKA HALIM telah melakukan transaksi Jual Beli dengan LIE POUW MIN dihadapan INDRA GUSTIA, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tertanggal 01 Agustus 2006 sebagian tanah Hak Guna Bangunan Nomor 6414/Kamal dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seluas kurang lebih 3044 M2 (tiga ribu empat puluh empat meter persegi) dimana telah dilakukan jual beli dengan harga Rp. 739.963.000 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Tanah objek sengketa dahulunya ketika dibebaskan dan/atau diganti rugi oleh BAPAK LIE POUW MIN pada tahun 1988, terletak di Kampung Prepedan RT 010/08 Kelurahan Tegal Alur, Kec. Cengkareng Wilayah Kota Madya Jakarta Barat.
Selanjutnya setelah terjadi perkembangan wilayah yang mana pada saat sertifikat Hak Guna Bangunan diterbitkan atas nama BAPAK LIE POUW MIN oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT tanggal 23 Mei 2000 tanah tersebut masuk di wilayah Kelurahan Kamal RT 002/RW.007, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Bahwa tanah hak tersebut diperoleh BAPAK EKA HALIM berdasarkan jual beli dari BAPAK LIE PUOW MIN yang transaksi jual belinya dilakukan dihadapan INDRA GUSTIA, S.H., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Jakarta Barat dan sesuai Akta Jual Beli No. 123/2006, tanggal 01 Agustus 2006, dan setelah dilakukan balik nama dari BAPAK LIE PUOW MIN kepada BAPAK EKA HALIM telah dilaksanakan serah terima atas tanah dan berlanjut sampai terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan.

Dengan demikian BAPAK EKA HALIM sebagai pembeli dengan itikad baik harus dilindungi Undang-Undang karena telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sesuai rujukan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1457 KUHPerdata Jo. Pasal 1513 KUHPerdata UU No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961 Jo. PP No.24 tahun 1997.

Setelah BAPAK EKA HALIM membeli tanah Sertifikat HGB No. 6414 atas nama LIE POUW MIN tanggal 01 Agustus 2006 selanjutnya BAPAK EKA HALIM mengajukan permohonan Balik Nama kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat dari alas hak Sertifikat HGB atas nama LIE POUW MIN diganti menjadi pemilik yang baru atas nama BAPAK EKA HALIM TERTANGGAL 8 Maret 2007.

Semula luas tanah yang dibeli oleh BAPAK EKA HALIM adalah seluas 3441 M2 (tiga ribu empat ratus empat puluh satu meter persegi) sebelum balik nama atas nama BAPAK EKA HALIM pada tanggal 8 Maret 2007 telah dipisahkan 1 (satu) bidang tanah seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) maka sisa luas tanah menjadi 3044 M2, Bahwa terkait dengan pemisahan tanah tersebut oleh BAPAK EKA HALIM Benar dan tidak terbantahkan Sertifikat HGB atas nama LIE POUW MIN
kemudian beralih Karena Transaksi Jual Beli antara BAPAK EKA HALIM dengan BAPAK LIE POUW MIN adalah ASLI Bukan PALSU dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat No: 1.711.2/13/09-03/06/07/AJUD/99 terbit tanggal 19 April 1999 dengan lamanya hak berlaku selama 20 tahun (berakhirnya hak guna bangunan pada tanggal 22 Mei 2020)

BAPAK EKA HALIM pada saat melakukan pembelian tanah obyek sengketa
dari BAPAK LIE POUW MIN, tanah tersebut DALAM KONDISI RAWA BUKAN TANAH KERING/PEKARANGAN, maka selanjutnya tanah tersebut diuruk oleh BAPAK EKA HALIM sekitar bulan Juni tahun 2009, sebagaimana dengan adanya Bukti berupa kwitansi tertanggal 15 Juni 2009. Sertifikat HGB milik BAPAK EKA HALIM yang mempunyai masa berlaku Hak Guna Bangunan selama 20 tahun dan akan berakhir pada tanggal berakhirnya hak tanggal 22 Mei 2020.

Kemudian muncul sertipikat Hak Milik Nomor:3548 semula atas nama SURYAWAN SANTOSA dasar pendaftaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ajudikasi No:171/BAP/PAP/II/2000 terbit tanggal 23 Maret 2000, dan setelah dicari tahu mengenai data yurisdis yang digunakan atau di pakai oleh SURYAWAN SANTOSA untuk menerbitkan sertipikat tersebut diatas adalah sebagai berikut Akta Jual Beli yang tidak bernomor dan tidak di tandatangan Camat Kali Deres selaku PPAT an. DRS. FADJAR PANJAITAN.

GIRIK C Nomor : 315 Persil 12 D. II atas nama LIE KIAN GIE palsu tidak tercatat di buku kelurahan Kamal dan Tanah di GIRIK C Nomor : 315 Persil 12 D. II merupakan tanah Darat, sedangkan fakta hukumnya tanah perkara tersebut tahun 2009 adalah masih tanah KOLAM;

Bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Suryawan Santosa No. 3548 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi D.K.I. Jakarta tanggal 30 Maret 2000, diterbitkan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dalam hal ini, CACAT ADMINISTRASI.

Cacat administrasi dalam penerbitan Sertifiakt Hak Milik atas nama Suryawan Sentosa No. 3548 tersebut diketahui didasari dengan adanya Blangko Kosong Akta Jua Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang belum diregister dan ditandatangani oleh PPAT yang bersangkutan.
Sehingga peralihan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut bertentangan peratuan Pemerintah RI No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, Pasal 1, PASAL 3. PASAL 12 PASAL 23 PASAL 29 PASAL 30 terkait data fisik dan data yuridis;
Demikian pula oleh karena terbukti alas hak yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No 3548 atas nama SURYAWAN SANTOSA tanggal 30 Maret 2000 didasarkan pada Blangko Kosong PPAT, GIRIK C Nomor : 315 Persil 12 D. II atas nama LIE KIAN GIE palsu tidak tercatat di buku kelurahan Kamal.

Bahwa kemudian SURYAWAN SANTOSA menjual tanah tersebut kepad GIMAN dihadapan ABU TAFSIR, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah BERTENTANGAN HUKUM karena diketahui SDR. SURYAWAN SENTOSA bahwa tanah yang diperjual belikan oleh SURYAWAN SANTOSA adalah tanah dengan data yuridis PALSU.

Bahwa kemudian GIMAN melakukan balik nama atas sertipikat Hak Milik No 3548 atas nama SURYAWAN SANTOSA tanggal 30 Maret 2000 kepada atas nama GIMAN dan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh GIMAN dengan dasar penerbitan sertipikat dengan menggunakan surat diduga PALSU.

Bahwa Rangkaian Perbuatan SURYAWAN SANTOSA atas penerbitan sertipikat Hak Milik No 3548 atas nama SURYAWAN SANTOSA tanggal 30 Maret 2000 diduga telah terjadi tindak pidana membuat surat palsu, dan menggunakan surat Palsu terhadap suatu akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP;

Bahwa Rangkaian Perbuatan SURYAWAN SANTOSA menjual tanah yang terletak di Kampung Prepedan Rt.002/Rw.007, Kel. Kamal, Kec. Kalideres, Jakarta Barat tanpa hak kepada GIMAN sebagaimana Akta Jual Beli tersebut, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atas peralihan tanah tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;

Bahwa Rangkaian Perbuatan GIMAN diduga menggunakan surat palsu dalam proses balik nama sertipikat di BPN Jakarta Barat dan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada persidangan perkara Nomor : 378 /Pdt.G/2018/ PN.JKT.BRT dan Menguasai tanah yang terletak di Kampung Prepedan Rt.002/Rw.007, Kel. Kamal, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, serta menguasai tanah aquo tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo. Pasal 167 KUHP.

Bahwa Perkara Pidana Laporan Polisi No : LP/922/IX/2016/BARESKRIM Tanggal 8 September 2016 Dengan Pelapor--Klien Bapak Eka Halim, saat ini Perkara tersebut di atas sudah status TSK yakni an. Suryawan santosa oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim.

Bahwa Kemudian Bapak Eka Halim dilaporkan oleh Giman di Polres Jakarta Barat sesuai LP No : LP/B/3193/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2022 dengan tuduhan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 264 KUHP, yang diketahui terjadi pada tanggal 09 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

EA/Red


Sumber Berita : Dhipa Adista Justicia Lawfirm

Post a Comment

أحدث أقدم