Termakan Dengan Pernyataannya Sendiri, SE Kadiskopindag Sampang Kepada PKL Wijaya Kusuma
SAMPANG, Anekafakta.com -
Pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Madura Jawa Timur menjadi bumerang bagi dirinya
Pasalnya waktu menanggapi tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wijaya Kusuma, Hj Chairijah SH MH selaku Kepala Kadiskopindag selalu menegaskan untuk masalah Penindakan merupakan ranah dari Kasatpol PP sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya
Sedangkan ranahnya Diskopindag yakni Pembinaan serta Pengembangan usaha
Pernyataan yang kerap kali muncul waktu dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari SE tersebut, Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M balik bertanya jumat 4/8
"Lalu SE tentang mengatur Rombong yang ditinggal dan Pengaturan jam berjualan bagi PKL Wijaya Kusuma itu ranah Diskopindag kah," tanya Chairil Saleh
Diungkap, kalau urusan Rombong yang ditinggal itu masih relevan ketika semangatnya untuk ketertiban, tapi yang mengatur jam berjualan PKL sepertinya bagai Indonesia dan Cina jauhnya
Dijelaskan, jalan Wijaya Kusuma lokasi usaha PKL itu merupakan fasilitas umum dan ruang Publik, bukan wilayah Diskopindag
Masih menurut Chairil Saleh, jalan dan trotoar wilayah dari Dinas Perhubungan (Dishub) masih belum mengambil langkah, kalaupun akan mengambil perlu cantolan diatasnya sebagai dasar
Tapi justru Diskopindag yang mengambil alih tanpa dasar, tidak sesuai dengan ketegasan ungkapan yang berkali kali disampaikan ke Publik
Mirisnya setelah reporter Anekafakta mendapatkan penjelasan dari Plt Kepala Dishub bahwa SE dari Diskopindag belum punya cantolan karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang PKL Alun Alun Trunojoyo masih di godok
"Sedangkan yang sudah keluar itu Perbup tentang CFD," tutur Yulis Juwaidi
Dilanjutkan oleh H Haris Ketua LSM Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan UMKM (LAPM) Sampang jumat 4/8, berdasarkan pemberitaan media Targethukum dan Anekafakta, waktu acara kunjungan Bupati ke lapak PKL Wijaya Kusuma barat dinyatakan PKL boleh berjualan 24 jam hanya yang perlu dijaga kondusifitas, kebersihan, ketertiban dan Rombong tidak boleh ditinggal
"Lalu keputusan dari Kadiskopindag selain tidak mendasar bertentangan dengan Semangat Bupati yang paduli kepada PKL," ucap H Haris
Sebelumnya Kadiskopindag mengeluarkan SE kepada PKL di Wijaya Kusuma, pada SE itu diatur larangan meninggalkan Rombong dan pengaturan jadwal berjualan mulai pukul 10.00 wib. (HK)
إرسال تعليق