Selain Klarifikasi Pernyataan Pengurus APPSI, Kadiskopindag Sampang Menyatakan Rencana Relokasi Jalan Terus

Selain Klarifikasi Pernyataan Pengurus APPSI, Kadiskopindag Sampang Menyatakan Rencana Relokasi Jalan Terus

SAMPANG, Anekafakta.com -

Rencana Relokasi Pedagang Blok C1 dan sekitarnya Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela Sampang Madura Jawa Timur tetap dilanjutkan sesuai jadwal tahapan yang sudah direncanakan

Pernyataan itu disampaikan oleh Hj Chairijah selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat sabtu 19/8

Melalui Sambungan Telepon Seluler Ia mengaku keberatan dan merasa tidak pernah menyepakati Rencana Relokasi itu diundur ataupun ditunda saat Audiensi Pengurus DPC Assosiasi Pedagang Pasar se Indonesia (APPSI) Sampang dengan Diskopindag dan Komisi II DPRD jumat 18/8
"Saya tidak pernah menyatakan sepakat, coba di cek jika ada yang memvideokan,"ujarnya dengan nada tinggi

Masih menurut Hj Chairijah, namun disayangkan pasca Audiensi muncul video penyampaian Pengurus APPSI kepada Pedagang yang menunggu diluar Gedung DPRD dengan menyatakan bahwa seolah Relokasi di tunda sembari menunggu kajian bersama



Waktu itu jumat 18/8 melalui Budiono Sekretaris DPC APPSI Sampang menyampaikan dua hal yakni klarifikasi tentang aksi Pedagang yang dianggap spontanitas   serta rasa solidaritas untuk mendampingi Pengurus DPC APPSI ke DPRD dan kurang pahamnya para Pedagang tentang Audiensi yang kemungkinan dianggap Unjuk Rasa

Kemudian Budiono juga mengungkap hasil Audiensi dimana baik Diskopindag maupun Komisi II DPRD serta Pengurus DPC APSSI  telah menyepakati bahwa rencana pengambilan nomor tempat lokasi yang baru pada 25 - 26 Agustus 2023 serta Pengosongan Blok C1 pada 28/8 dibatalkan dan akan dilakukan pengkajian kembali dengan melibatkan unsur yang berkepentingan

Menanggapi hal tersebut selain menegaskan tidak pernah menyepakati penundaan Relokasi, Ia menegaskan pula rencana itu tetap dilakukan sesuai jadwal yang direncanakan

Dijelaskan karena pertimbangan tertentu Tim Relokasi Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela itu sejak tahun 20219 dan didasari Regulasi maupun ketentuan peraturan lainnya

Bahkan pasca dibentuknya Tim Relokasi, Pemerintah sudah mengosongkan dan tidak memperpanjang kontrak dengan Pedagang di Pasar Margalela
"Jadi sudah saatnya untuk menata dan menertibkan Pasar Srimangunan atas dasar kajian yang dilakukan Pemkab sejak tahun 2019 itu, "imbuh Hj Chairijah

Ia mengaku kekeh untuk melanjutkan Relokasi karena selain menjalankan tugas juga atas perintah regulasi yang mendasarinya

Menurut Pemerintah itu ada dalam rangka menata, mengatur serta melindungi banyak kepentingan yang ada di masyarakat tidak hanya kepentingan para para Pedagang Pasar Srimangunan saja

Disebut, nantinya pada 23/8 hingga 25/8 tetap akan dilakukan Pengundian tempat untuk lokasi baru, setelah itu pada 27/8 Kios Blok C1 dilakukan pengosongan

Ditambahkan dalam waktu dekat Relokasi akan dilakukan terhadap Pedagang di Blok C1 dan menyusul pasca pendataan dilakukan terhadap Pedagang di sekitar Blok C1 dengan 20 komoditas

Sebelum mengakhiri ungkapannya Ia mengatakan tidak bermaksud mengabaikan hasil rembukan Komisi II, Diskopindag dan Pengurus DPC APPSI, tetapi ditegaskan bahwa Ia hanya melaksanakan dan ada proses serta regulasi yang dijadikan dasar. (HK)

Post a Comment

أحدث أقدم