Satu Operator Dan Dua Pemilik Usaha Pertambangan Quari Tanpa Izin Pemerintah, Ditangkap Polres Rohul
ROKAN HULU,AnekaFakta.Com
Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.
"Tersangka KA alias EM (35) dengan Pekerjaan Operator Alat Berat dan HE (39) Pemilik Quari, AL alias AR (48) Pemilik Quari," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Kamis (10/8/2023) di Mako Polres Rohul
Kapolres AKBP Budi, Ketiga Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
"Kemudian, Barang Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna Kuning dan Dua Kantong Plastik yang berisikan kerikil berpasir alami," tutur Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Rohul.
Diterangkan, Kapolres AKBP Budi, pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu Kecamatan Rambahhilir, terdapat adanya dugaan TP melakukan kegiatan Usaha Penambangan Tanpa IUP
Atas informasi tersebut, Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, supaya Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 Wib, Team melihat se Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning, tengah melakukan penambangan di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah," kata AKBP Budi.
"Ketika itu, Team langsung menyuruh Operator Alat Berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti," sebut Orang Nomor Satu di Mako Polres Rohul ini.
Team Unit Tipiter melakukan wawancara terhadap Operator inisial KA. Menurut keterangan Operator, dirinya bekerja Operator atas suruhan dan digaji
Pemilik dari Usaha Penambangan atau Quari inisial HE dan AL. Pada saat, Tim Unit II Tipiter Polres Rohul melakukan penangkapan HA dan AA di Lokasi penambangan tersebut.
Kemudian, dilakukan wawancara terhadap HA dan AA Mereka mengakui usaha pertambangan Milik Mereka di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Desa Rambah tidak memiliki izin dari Pemerintah.
"Sehingga Operator dan Pemilik Usaha Quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Kapolres AKBP Budi.
"Untuk Ketiga Tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara," tutup AKBP Budi.
Juwita/Red
(Humas Polres Rohul)
إرسال تعليق