Putusan Sela, Sidang Terkait Gugatan Perdata Terhadap Oknum Notaris DS, Karena Kuasa Hukum Tergugat Mendadak Pergi ?
Anekafakta.com,Tangerang
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, hadiri Sidang terkait Gugatan Perdata Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS , dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang " Senin 21 Agustus 23.
Sebagai mana telah diketahui terjadinya gugatan perdata ini dikarenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang menurutnya telah menerima pembuatan Akta yang disinyalir Asal Jadi (cacat legal formil) karena berlandaskan akta awal berupa foto copy yang tidak dicek dahulu kesesuaian dengan aslinya dan hal ini menjadikan Akta tersebut masuk katagori cacat legal formil sesuai dengan pertimbangan dan isi putusan sidang MPW (Majelis Pengawas Notaris) Provinsi. Banten.
Dalam kesempatan ini Advokat Ir. Herry Kasymir, ST. SH., MH., CIM., CLA, menjelaskan, Agenda Sidang pada hari ini tergugat Notaris DS hadirkan Saksi Fakta, namun sangat disesalkan, hingga terjadi putusan sela, yang mana majelis hakim memberikan Hak kepada tergugat, untuk menunda, karena kuasa hukum tergugat mendadak pergi.
Oleh karenanya sangat disayangkan ucap Advokat Herry, hanya butuh waktu beberapa menit lagi persidangan akan dimulai, Kuasa Hukum tergugat, Pergi keluar dari ruang Persidangan, dengan ijin ada keperluan mendadak, Ujarnya.
Kendati demikian Majelis Hakim mengambil kebijakan adanya Keputusan Sela dan menetapkan untuk menunda, akan tetapi juga Majelis Hakim menjelaskan, jika kuasa hukum tergugat di Persidangan kedepannya tidak datang/ hadir saat Persidangan, Majelis Hakim menetapkan Sidang akan tetap berjalan.
Advokat Herry Kasymir, berpendapat Seyogyanya Kuasa Hukum didalam Persidangan yang bersangkutan seharusnya bersifat aktif dalam membela kliennya, karena hadirnya kuasa hukum di persidangan adalah untuk membela hak-hak kliennya.
Kami dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi jauh' dari Bandung selalu tepat waktu dan konsisten terhadap panggilan hukum, kami tetap menghargai apa yang telah disepakati dan diputuskan oleh Majelis Hakim, karena semua ini akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam membuat putusan, Ujarnya dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 28 Agustus 23, dan kami berharap persoalan ini cepat selesai serta hubungan hukum antara Notaris DS dan Kuasa Hukumnya tetap baik-baik saja " Tutup Advokat Advokat Herry Kasymir.
Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi
إرسال تعليق