Puluhan Personel TNI Geruduk Polrestabes Medan Kepung Kasat Serse, Ini Klarifikasi Kumdam I/BB


Puluhan Personel TNI Geruduk Polrestabes Medan Kepung Kasat Serse, Ini Klarifikasi Kumdam I/BB


Medan,AnekaFakta.Com


Puluhan personel TNI berseragam lengkap dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).


Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai 2 gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ini datang sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman. Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata-kata yang kurang patut.

Menurut informasi yang didapat, mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan salah satu tersangka yang sudah ditangkap polisi. Namun belum diketahui pasti tersangka kasus apa.

Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Klarifikasi Kumdam I/BB
Penasihat hukum Kumdam I/BB, Mayor Hasibuan akhirnya angkat bicara dan memberikan klasifikasinya.

"Kedatangan kami (personel TNI) ke Polrestabes Medan itu bukanlah di luar prosedural, namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan, Pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP," ujar penasehat hukum Kumdam I/BB, Mayor Hasibuan, Sabtu malam.

Dijelaskannya, kedatangan personel TNI itu sudah prosedural, sebab sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan namun jawaban yang diterima hanya lewat pesan WhatsApp saja.

"Ini kan sudah tidak etis," tegas Mayor Hasibuan.

Dikatakannya, pihaknya merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Masa terlapor utama bisa ditangguhkan, lalu Roshib Hasibuan dari kami yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa?," sindirnya.

Di samping itu, ujar Mayor Hasibuan, kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan. Akan tetapi hanya ingin memohon Roshib Hasibuan ditangguhkan.

"Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saja, hanya itu," jelasnya.

"Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan," pungkasnya.

(Red/Al Pane)

Post a Comment

أحدث أقدم