Pasi Pers Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Negara Kejari Kab Tangerang
Anekafakta.com,Tigaraksa
Mewakili Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar, pasi Pers Kodim 0510/Tigaraksa Kapten Inf Triyadi menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kejari Kabupaten Tangerang Jalan Somawinata Kaduagung Kabupaten Tangerang, Selasa (22/08/2023).
Pemusnahan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Dr Ferry Herlius SH MH. Kajari Kabupaten Tangerang dan di hadiri, Ari yoksa Kasi BB Kejari Kab. Tangerang, Kompol Sopyan Kasat Narkoba, Hj. Rahyuni Camat Tigaraksa, AKP Jaka Wakapolsek Tigaraksa, H. Mahfud Lurah Kadu Agung, Narinda (BPOM Kabupaten Tangerang), Desi Tirtawati (Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang), H. Yani Sutisna Asda 1 Kab. Tangerang, chaedir (Camat jambe), Babinsa Kelurahan Kadu Agung, Tokoh Masyarakat Kelurahan Kadu Agung dan Forum Wartawan Kejaksaan Kabupaten Tangerang.
Pasi Pers Kodim 0510/Tigaraksa Kapten Inf Triyadi menceritakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 58 Perkara.
"Di antara perkara tersebut sabu sabu (Narkotika) seberat 159,458 Gram, Ganja 157,6234 Gram, timbangan 10 Buah, alat Komunikasi (Hp) sebanyak 52 Unit, Senjata Tajam 17 Buah, Obat-obatan sebanyak 6842 Butir Jenis Tramadol sebanyak 2978 Butir, Jenis Hexymer sebanyak 3864 Butir dan Minuman Alkohol jenis Ciu 564 Botol, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 175 butir, Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 167 Item
serta Tembakau Sintesis: 51,03 Gram," jelasnya.
Sementara, Dr Ferry Herlius S.H MH. Kajari Kabupaten Tangerang menyampaikan, hari ini di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, barang rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan.
(Sumber kodim 0510/Tigaraksa)
إرسال تعليق