Mitigasi Risiko Praktik Pungli pada Balai Pemasyarakatan, DPW Ipkemindo DKI Jakarta Gelar Focus Group Discussion dengan PK dan APK
Anekafakta.com,JAKARTA
Dengan semangat mendukung pengembangan karir, kompetensi dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan, Dewan Pengurus Wilayah Ipkemindo DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion yang bertemakan "Mitigasi Risiko Pungli pada Balai Pemasyarakatan". Selasa (29/08) Kegiatan diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan se-DKI Jakarta secara langsung di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan secara daring melalui video conference Zoom Meeting.
Kegiatan ini juga turut hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Balai Pemasyarakatan se-DKI Jakarta, dan para narasumber.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana kegiatan oleh Ketua DPW Ipkemindo DKI Jakarta Dwi Elyana Susanti yang sekaligus menyambut kedatangan para tamu undangan, narasumber serta seluruh peserta FGD.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun. Dalam sambutannya, Kakanwil mengapresiasi pelaksanaan kegiatan FGD ini yang merupakan upaya memitigasi risiko terjadinya pungutan liar (pungli) di Balai Pemasyarakatan.
"Selama pelayanan publik kita laksanakan, maka akan terus muncul tantangan yang mengakibatkan terjadinya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, ketidakdisiplinan dan bahkan pelanggaran kode etik. PK dan APK pada Balai Pemasyarakatan juga tidak luput dari tantangan ini."
Kakanwil secara lebih jauh memaparkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan Good Governance sehingga diharapkan para peserta dapat menggali sebanyak mungkin materi dari para narasumber sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PK dan APK terutama dalam meningkatkan profesionalisme serta integritas.
Forum Group Discussion dimoderatori oleh Putri Rizki sebagai PK Pertama Bapas Kelas I Jakarta Selatan yang memperkenalkan para narasumber yaitu Yayah Maryani, S.H., M.H sebagai Sekertaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Yunaedi, S.H., M.H sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dan Anggita Shaskia sebagai Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Masyarakat pada Ombudsman RI.
Materi pertama tentang strategi mitigasi risiko pungli disampaikan oleh narasumber Yayah Maryani. Dalam materinya disampaikan bahwa salah satu strategi penting dalam memitigasi risiko pungli adalah dengan menegakkan kedisiplinan ASN.
"Pimpinan atau atasan langsung memegang peran penting dalam menegakkan kedisiplinan yaitu dengan menerapkan sistem reward atas prestasi and punishment atas pelanggaran pegawai. Selain itu, atasan juga perlu mempertegas tupoksi pegawai sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang", jelas Yayah.
Lebih lanjut, Yayah menyampaikan 10 Pesan Pemberantasan Pungli dari Bapak Razilu selaku Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Ketua Umum Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yaitu Tidak Sekedar Seremonial, Segera Menindaklanjuti, Selalu Memberikan Edukasi, Transparansi Layanan, Sistem Pengaduan Yang Baik, Perlindungan Terhadap Pelapor, Intens Dalam Berkoordinasi, Kerjasama Dengan Ombudsman RI, Sinergi Dengan Pembangunan ZI dan Ciptakan Role Model.
Peran penting PK dan APK sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem pemasyarakatan menyebabkan bertambahnya area potensi terjadinya pungutan liar. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam materi Bapak Yunaedi selaku PK Ahli Utama.
"Tusi PK melaksanakan pembimbingan, pengawasan, pendampingan harus berdasarkan Penelitian Kemasyarakatan. Dalam hal ini, Litmas sebagai produk hukum tersebut harus objektif dan berkualitas sehingga dapat bermanfaat bagi pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan tidak menimbulkan "lorong gelap" atau celah terjadinya pungutan liar", jelas Yunaedi.
Materi dilanjutkan oleh Anggita Shaskia sebagai Sekretaris Bidang Pemeriksaan Laporan Masyarakat pada Ombudsman RI. Dijelaskan bahwa PK dalam tusi nya bersinggungan langsung dengan Klien Pemasyarakatan dan keluarga Klien sehingga muncul potensi terjadinya maladministrasi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan pelayanan publik.
Dalam mengatasi maladministrasi diberikan solusi yaitu dengan mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, meningkatkan kompetensi penyelenggara layanan, menerapkan strategi internal dalam menghindari maladministrasi, serta berkomitnen dalam melaksanakan pelayanan publik prima.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seluruh peserta FDG yang hadir secara langsung dan secara daring dengan antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi tentang praktik yang ada di lapangan serta contoh upaya masing-masing UPT dalam mencegah terjadinya pungli dan gratifikasi.
Lidwina/Red
إرسال تعليق