Meresahkan Warga, 2 Pria Paruh Baya Kedapatan Miliki 28 Ribu Pil Doble L



Meresahkan Warga, 2 Pria Paruh Baya Kedapatan Miliki 28 Ribu Pil Doble L

Anekafakta.com,Kukar

Pada Jumat (18/8) Sekira Pukul 16:30 Wita di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, Satresnarkoba meringkus 2 pria paruh baya. 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam membenarkan hal itu, pihaknya mengamankan 2 pria paruh baya berinisial AM (51) warga Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dan M (51) warga Kel. Rejo Karang Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan. 

"Kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 28 ribu Butir Obat keras jenis LL, 28 Botol plastik warna putih, 1 Kardus warna putih,
1 HP merk Vivo warna biru, 1 HP Lipat merk Hammer warna hitam, 1 Sepeda motor merk Honda Genio warna hitam KT 2368 BG, 1 Sepeda motor merk Hioda Scoopy warna merah KT 6749 KK dari tangan pelaku," ujarnya. 

Awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wita team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Loa Duri Ilir ada seseorang yang akan membawa Obat Keras jenis Double L. 

Bertindak cepat, team yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksar mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan. 

Benar saja, Keesokan harinya tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wita, team mendapatkan informasi kembali bahwa seseorang tersebut berumur sekitar 50 tahun, dan sering menggunakan kendaraan R2 Honda Genio warna Hitam KT 2368 BG. 

Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wita team melihat seseorang yang sama persis dengan informasi yang didapat sedang melewati Jl. Gerbang Dayaku Desa Loa Duri ilir Kec. Loa Janan. 

Ketika AR berhenti dipinggir jalan, team langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam paket kardus yang diletakan di atas motor berisikan 25 botol kemasan warna putih yang masing-masing isinya seribu butir Obat Keras Double L. 

Setelah dilakukan intorgasi, team kembali melakukan pengembangan, karena menurut pengakuan AR barang tersebut diberikan oleh pelaku M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. 

Tak perlu waktu lama, team langsung menuju rumah tersebut yang beralamat di Jl. Ripadin RT 31 NO 31 Perum Grand Taman Sari Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dan mengamankan M. 

Saat itu ternyata AR masih ada menyimpan 3 botol kemasan warna putih sama dengan yang diamankan di TKP sebelumnya. 

Jadi total barang bukti sebanyak 28 ribu pil Double L. 

Kini, AR dan M beserta semua barang bukti telah diamankan dan dibawa ke mako polres Kutai Kertanegara guna proses lebih lanjut.

Post a Comment

أحدث أقدم