MENGGUGAT! Kementerian PUPR Di gugat Ahli Waris ke PN Jakarta Timur


MENGGUGAT! Kementerian PUPR  Di gugat Ahli Waris ke PN Jakarta Timur 


Jakarta,AnekaFakta.Com

Ahli Waris, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu H. Samsudin Abdullah,SH,MH., Supriyono,SH., Mahpudin, SH., Kamad Satir,SH., Low office "H.Samsudin Abdulah & Partner" Purwanto, SH., telah mengajukan gugatan terhadap PUPR sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Bahwa pada hari, Jum'at 04 Agustus 2023 kami telah mendaftarkan gugatan klien kami Ahli Waris Noih bin Boni alias Nisan dan  Drs,HM.Iwan MM terhadap beberapa Pihak Tergugat termasuk salah satu didalamnya Kementerian PUPR ke PN Jakarta Timur, 'sahut' Samsudin Abdulah, SH, kuasa hukum Ahli Waris Miin bin Sinan dalam keterangannya, Jumat (04/08/2023).

Menurut dia, objek dari gugatan tersebut berupa tanah seluas yang (terdahulu) -+29.960 M2 terletak di Jalan Bina Marga kelurahan Cipayung, sekarang seluas -+12.010 M2 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemilik sah atas tanah girik (hak milik adat) C No. 325 PERSIL 21 Block S III , Persil 20 B II  dan Persil 22 A Block D I terletak di jl. Bina marga. Kel.Cipayung. Kec.Cipayung jakarta-timur, sampai saat ini masih tercatat.
Kuasa hukum lainnya, Supriyono, SH,MH mengatakan, bahwa secara sadar Ahli Waris belum pernah melakukan Peralihan Hak Atas Tanah tersebut, sehingga penguasaan yang dilakukan pihak lain (Para Tergugat) adalah tidak sah dan melawan hukum.

"Bahwa Gugatan yang Klien Kami ajukan semata-mata hanya untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Waris tanah tersebut. Ahli Waris menyadari ketidak berdayaannya, dan kemana masyarakat akan mengadu dalam mengembalikan haknya, maka hanyalah Pengadilan satu-satunya harapan untuk memohon keadilan, dengan begitu kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menyidangkan dan memutus secara Objecktif. dengan menimbang Fakta-fakta Persidangan,"kata Supriyono SH., MH".

Seperti diketahui, Ahli Waris tidak dapat menikmati hak atas warisan tersebut karena tanah tersebut saat ini terpasang plang oleh kementerian PUPR, Sebelumnya pada hari Senin, 31/07/2023, pihak PUPR melakukan pemagaran dan mendapatkan perlawanan pihat ahli waris. 
Tanah seluas kurang lebih 12.010 M2 yang terletak di Jalan Bina Marga Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam penelusuran, kuasa hukum Ahli Waris Samsudin,SH
Ahli Waris  berharap dengan mengajukan gugatan ke PN Jaktim terhadap pihak-pihak tergugat yang telah menguasai tanah mereka tanpa hak yang sah, dapat segera diselesaikan. Mengingat hak waris merupakan hak mutlak yang seharusnya dapat dinikmati oleh Ahli Waris, tegasnya.

Netty/Red

Editor: gusWedha

Post a Comment

أحدث أقدم