Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui hingga Bayar Restitusi Rp 120 M


Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui hingga Bayar Restitusi Rp 120 M


Jakarta,-Anekafakta.Com
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20). Mario Dandy dengan terdakwa lainnya diyakini telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Mario Dandy sendiri merupakan anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Buntut dari kasus tersebut, akhirnya harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan.

Akibatnya, Rafael sempat dicopot dari jabatannya untuk diperiksa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah harta kekayaannya terus diperiksa, akhirnya Kemenkeu secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN institusi Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kala itu mengatakan dasar pemecatan ini diberlakukan lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

Tim investigasi juga menemukan ada banyak harta kekayaan yang dimiliki namun tidak dilaporkan dengan lengkap. Sebut saja rumah mewah di Yogyakarta, mobil Rubicon yang sebelumnya digunakan Mario Dandy, hingga temuan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam sebuah deposit box di salah satu bank.

Ditelusuri lebih jauh sama KPK, Rafael Alun kemudian dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sejak 2011. Saat itu ia telah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Atas kasus tersebut, seluruh aset milik Rafael akhirnya dibekukan pemerintah. Dalam perkembangan penyidikan Rafael juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ayah dari Mario Dandy itu memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.

Sejauh ini KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME.

Saat ini kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak itu segera masuk ke meja persidangan. Sebab berkas perkara gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023) kemarin.

Di luar itu, sama seperti Mario Dandy, Rafael Alun saat ini juga sudah menggunakan pakaian tahanan. Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari hingga 19 Agustus 2023 mendatang.


(Tim/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم