KPU Selayar Tetapkan dan Umumkan DCS Pemilu Tahun 2024


KPU Selayar Tetapkan dan Umumkan DCS Pemilu Tahun 2024

Anekafakta.com,Sulsel

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, memasuki tahapan pengumuman daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD, DPR, DPRD Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kota. 

Hal tersebut terungkap dari penyelenggaraan rapat pleno penetapan daftar calon sementara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar di ruang rumah pintar pemilu (RPP) di Jln. JeJend Achmad Yani No. 12 Benteng, Jum'at, (18/8) siang. 

Penetapan daftar calon sementara (DCS) tertuang secara resmi pada lembaran surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 105 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH melontarkan, penetapan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dilaksanakan sebagai bentuk pengejawantahan Dan sekaligus penjabaran atas ketentuan Pasal 70 PKPU No. 10 tahun 2023.

Penetapan ini kata dia, tertuang pada lembaran berita acara (BA) nomor 472 /PL.01.4-BA/7301/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Penilihan Umum tahun 2024.

Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU. 

Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPU berharap agar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Serentak 2024, diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atau dikirimkan via email kpu.ksly serta dan atau  website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd.

Pengumuman direalease Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedari hari Sabtu, (19/8) hingga dengan hari, Rabu, (23/8) melalui berbagai bentuk media, baik cetak, online, dan atau media elektronik pungkas Andi Dewantara, Selasa, (22/8) siang.

(Fadly Syarif/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم