Evianne Tantono Pemilik Rivareno Gelato Jakarta Akui Instruksikan RBT Dugaan Penjarahan Terorganisir

Evianne Tantono Pemilik Rivareno Gelato Jakarta Akui Instruksikan RBT Dugaan Penjarahan Terorganisir 

Anekafakta.com,Bali

Kasus dugaan penjarahan terorganisir terhadap aset toko es krim PT Leonardo Gelato Artigianale (PT LGA) di Jalan Petitenget nomor 3, Seminyak, Kuta Utara, Badung, (31/5) yang melibatkan General Manager Rivareno Jakarta berinisial RBT dan 50 orang, ditanggapi oleh pemilik Leonardo Gelato, Leonard A. Vereecken. 

Menurut pemilik kedai es krim asal Belanda itu, kasus dugaan pencurian terorganisir ini seharusnya sudah selesai pada 6 Juni 2023 saat pengakuan Evianne Tantono dipublikasikan oleh Andrew Sutedja selaku penasehat hukum Evianne Tantono dan RBT. 

Beberapa ahli hukum, kata Leonard, secara independen telah membuktikan bahwa Evianne Tantono dan RBT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil aset Leonardo Gelato. Oleh karena itu, kasus ini merupakan kasus yang sederhana dan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP. Pernyataan ini diungkapkan Leonard, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/8/2023) pukul 09.00 Wita. 

Leonard menyayangkan lebih dari 2 bulan setelah kejadian, kasus ini belum juga diusut tuntas oleh Polda Bali. 

"Ini bukan kejahatan pertama yang dilakukan oleh Evianne Tantono terhadap Leonardo Gelato. Sejak September 2022, saya sebagai pemilik Leonardo Gelato telah mengajukan total 15 laporan panjang tentang kejahatan serius ke Polres Badung dan Polda Bali terhadap Evianne Tantono yang merupakan bagian dari keluarga kriminal asal Malaysia yang dikepalai oleh Mac Yim Wan Yip dan suaminya, Chong Wai Thoong," jelas Leonard. 

"Setelah siaran pers Polda Bali pada tanggal 5 Juni 2023 dan laporan saksi Leonard pada tanggal 7 Juli 2023 belum ada tanggapan resmi. Tidak hanya puluhan karyawan toko es krimnya yang menunggu untuk kembali bekerja, aset Leonardo Gelato yang dicuri juga masih ditahan oleh polisi tanpa alasan yang sah," katanya. 

Masih kata Leonard, Polda Bali membebaskan RBT setelah 5 hari penahanan, tanpa memulai proses investigasi normal dengan keterangan saksi dan pengumpulan bukti. Menurut kuasa hukum Leonardo Gelato, Rachman Bakary, sangat tidak lazim seorang pelaku seperti RBT yang telah terbukti melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, mendapatkan penangguhan penahanan setelah 5 hari ditahan. 

"RBT dibebaskan 2 hari setelah pengacaranya, Andrew Suteja, mendatangi Polda Bali. Pembebasan ini semakin meragukan karena pada tanggal 6 Juni 2023, sebelum RBT dibebaskan, Evianne Tantono membuat pengakuan penuh yang membuatnya tidak dapat disangkal lagi bahwa dia dan RBT telah melakukan kejahatan tersebut," kata Leonard. 

Yang lebih mencengangkan lagi, kata Leonard, menurut sumber yang dekat dengan Chong Wai Thoong, Andrew Suteja disinyalir kuat sangat berpengalaman dalam memberikan bujukan kepada para pejabat Indonesia, tidak hanya sebagai kuasa hukum RBT saja, dia juga menjadi kuasa hukum Evianne Tantono untuk perusahaan Rivareno dan Adireksa. Hal ini secara langsung membuktikan bahwa RBT memiliki kepentingan yang sama dengan pemilik Rivareno, yaitu Evianne Tantono dan Chong Wai Thoong. 

"Pernyataan RBT kepada Polda Bali bahwa ia bertindak sendiri bertentangan dengan pengakuan bosnya, Evianne Tantono, yang mengaku beberapa hari kemudian bahwa ia memerintahkan general manager Rivareno itu, untuk mengamankan aset-aset Leonardo Gelato, (dikutip dari media Siarpro.com). Hal ini menegaskan bahwa tanpa perintah dan pembiayaan dari atasannya, RBT tidak mungkin bekerja sendiri," kata Leonard. 

Leonard menegaskan kembali bahwa, meskipun ada pengakuan dari Evianne Tantono dan bukti-bukti yang sangat banyak tentang keterlibatan langsung dia dan suaminya dalam dugaan pencurian terorganisir pada tanggal 31 Mei 2023, mereka belum dipanggil, apalagi diwawancarai oleh polisi. 

Fakta bahwa para ahli hukum telah membuktikan secara independen baik Evianne Tantono maupun RBT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil aset Leonard Gelato, bertentangan dengan pernyataan penasehat hukum Andrew Suteja di media online siarpro.com yang menyatakan bahwa Evianne Tantono adalah direktur PT Artisanal Food Group (PT AFG). 

Hal ini tidak benar karena, menurut Leonard, dia adalah pemilik 100% perusahaan ini dan istrinya adalah direktur sejak tahun 2020, menurut daftar perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, yang merupakan daftar perusahaan terkemuka di Indonesia yang memuat daftar pemegang saham, direktur dan komisaris, dan sumber eksklusif untuk kepolisian. Menurut administrasi perusahaan, PT AFG telah ditutup secara permanen sebelum pandemi dan sejak tahun 2020 tidak memiliki omset, personel, dan aset. Dalam struktur manajemen PT AFG, jelas bahwa Evianne Tantono bukanlah direktur perusahaan saya PT AFG, seperti yang diklaim secara keliru oleh Andrew Sutedja. 

"Dengan demikian, Evianne Tantono dengan sengaja dan melawan hukum telah mengatasnamakan perusahaan saya dan mengambil keputusan yang tidak sah. Berdasarkan keputusan pemegang saham PT AFG pada 1 Januari 2020, Evianne Tantono diberhentikan sebagai direktur karena ketahuan melakukan penggelapan uang puluhan miliar yang mencemarkan nama baik perusahaan. Daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan hal ini bahwa dia bukan lagi direktur PT AFG," kata Leonard. 

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, "Faktanya adalah bahwa, Evianne Tantono dan Chong Wai Thoong adalah pemilik dari kompetitor Leonardo Gelato yaitu Rivareno Gelato yang berasal dari Jakarta. Fakta lainnya bahwa, RBT adalah General Manager Rivareno Jakarta, dan bukan General Manager PT AFG yang sudah tutup dan tidak aktif selama lebih dari 2 tahun. Oleh karena itu, RBT tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengamankan aset atas nama PT AFG atau perusahaan lainnya," jelasnya. Motif Evianne Tantono adalah untuk "mengamankan" aset secara "gratis" atas toko es krim Rivareno Gelato yang kedua di Jakarta," duga Leonard. 

Leonard yakin bahwa Andrew Suteja sebagai penasehat hukum dari Evianne Tantono dan RBT, tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataannya bahwa aset-aset Leonardo Gelato adalah milik PT AFG dan digunakan oleh Leonardo Gelato secara melawan hukum. 

"Pernyataan Sutedja adalah cacat hukum karena faktanya!," jelas Leonard, "Saya bukan hanya pemilik 100% dari PT AFG tetapi juga pemilik 100% dari PT Leonardo Gelato Artigianale (PT LGA), seperti yang telah dikonfirmasi di dalam daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pernyataan dari Andrew Suteja juga tidak benar secara faktual. Bukti-bukti konklusif atas kepemilikan saya yang tidak terbantahkan telah saya serahkan kepada Polda Bali pada tanggal 7 Juli 2023," ujar Leonard. 

Menurut pria asal Belanda itu, dengan adanya bukti-bukti konklusif kepemilikan Leonard yang digabungkan dengan pengakuan Evianne Tantono pada 6 Juni 2023, maka kasus pidana ini menjadi sederhana dan lengkap. Oleh karena itu, sangat mencurigakan bahwa lebih dari 2,5 bulan setelah kejahatan terjadi, pelaku utama pencurian telah dibebaskan dari penahanan dan Evianne Tantono serta Chong Wai Thoong belum ditangkap, apalagi dimintai keterangan oleh Polda Bali. 

"Jelas, ada kekuatan lain yang bermain di belakang tersangka. Dalam keadaan normal, Evianne Tantono dan RBT, yang telah mengaku bertanggung jawab atas pencurian terorganisir senilai Rp. 10 milyar tersebut, keduanya harus ditahan, untuk mengamankan kehadiran mereka dalam persidangan di pengadilan yang pasti akan menghasilkan hukuman bertahun-tahun," pungkas Leonard. 

Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Robert Chen dan Chong Wai Thoong pada 1 Agustus 2023 pukul 12.51 Wita dan 12.59 Wita, hingga berita ini diturunkan, keduanya tidak memberikan jawaban. Begitu juga kepada penasihat hukum Andrew Suteja, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, nomor telepon yang terlihat adalah klinik medika. 

Di tempat terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Yanry Paran Simarmata, melalui sambungan telepon via whatsapp, Minggu, (20/8/2023) pukul 14.30 Wita mengatakan, pihak Polda Bali belum bisa memberikan aset yang dipinjam pakai yang menjadi Barang Bukti (BB). 

"Dari kedua belah pihak yang mengklaim aset tersebut, keduanya memberikan surat permohonan pinjam pakai aset. Oleh karena itu, kami memutuskan tidak bisa mengizinkan pinjam pakai aset kepada kedua belah pihak yang bersengketa," katanya. 

Menurut Leonard, pernyataan Kombes Pol. Yanry Paran Simarmata tidak benar secara hukum karena penasehat hukum Sutedja tidak memiliki dan tidak dapat memberikan bukti kepemilikan aset PT LGA. Sebaliknya, Leonard telah memberikan semua bukti hukum bahwa ia adalah pemilik 100% aset yang tidak terbantahkan. Hal ini menegaskan kecurigaan kuat Leonard bahwa ada pihak lain yang bermain.

Netty/Red

Post a Comment

أحدث أقدم