DR.Ir.Sari Wahyuni,SH, Hadiri Sidang di PN Tangerang Sebagai Saksi Ahli, Terkait Gugatan Pembatalan Akta

DR.Ir.Sari Wahyuni,SH, Hadiri Sidang di PN Tangerang Sebagai Saksi Ahli, Terkait Gugatan Pembatalan Akta
 

Kota Tangerang,Anekafakta.com

Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, hadirkan Saksi Ahli DR.Ir.Sari Wahyuni, SH.,MH, MKn, MSc, terkait Gugatan Perdata Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang " Senin 14 Agustus 23.

Sebagai mana diketahui terkait gugatan perdata ini dikarenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang disinyalir telah menerima pembuatan Akta Asal Jadi (cacat legal formil) hanya berlandaskan akta awal berupa foto copy, yaitu mengesampingkan prinsip kehati - hatian, dan tidak sesuai dengan aslinya ditambah adanya stetmen pernyataan secara tertulis dari  pertimbangan putusan sidang dari MPW (Majelis Pengawas Notaris) Prov. Banten, yang mana Akta tersebut masuk katagori cacat  legal formil.

Dalam pendapatnya di hadapan Majelis Hakim, Saksi Ahli DR.Ir. Sari Wahyuni, mengatakan terkait gugatan membatalkan akta notaris secara autentik harus namanya dilihat terlebih dahulu apakah ada pelanggaran dari apa yang di buat,  kemudian alasan apa sehingga apa yang ada di dalam akta tersebut diperlukan pembatalan.

Saksi Ahli menambahkan berkaitan adanya Gugatan diatas yang mana syarat materiil, sebuah akta haruslah memenuhi syarat yang sah sebagai mana didalam sebuah perjanjian dan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") yang meliputi:

1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu pokok persoalan tertentu.
4.Suatu sebab yang tidak terlarang.

Oleh karena itu seperti apa yang tadi di sampaikan di dalam Persidangan, bahwa untuk membatalkan akta autentik itu tergantung dari aktanya dibuat oleh siapa ? dan buatnya dimana ? serta bentuknya seperti apa ? 

Jadi menurut Saksi Ahli memang tergantung akta yang dibuat untuk apa ? 

Perlu diketahui Kebenaran Formil pada umumnya dikenal dalam suatu Persidangan dikenal adanya pembuktian dalam suatu perkara, juga Kebenaran materiil tentunya dapat diartikan sebagai kebenaran yang hakiki, kebenaran yang riil yang dapat meyakinkan Yang Mulia Hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Selanjut Saksi Ahli berpendapat, Akta yang dimuat oleh tergugat tentang adanya Akta perjanjian dan perubahan disinyalir terdapat cacat hukum yaitu  tidak memenuhi syarat Formil dan terindikasi cacat hukum,sebagai mana diketahui syarat formil sebuah akta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU 2/2014") yang di antaranya disebutkan" Setiap akta terdiri atas :
1.Awal akta atau kepala akta.
2.Badan akta dan
akhir atau penutup akta.

Saksi Ahli menjelaskan berkaitan dengan hal tersebut, Gugatan terhadap sebuah Akta haruslah memenuhi Subyek dan syarat yang sah sebagai mana didalam sebuah perjanjian dan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") yang meliputi:

1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu pokok persoalan tertentu.
4.Suatu sebab yang tidak terlarang.

Oleh karena itu seperti apa yang tadi di sampaikan di dalam Persidangan, bahwa untuk membatalkan akta autentik itu tergantung dari aktanya dibuat oleh siapa ? dan buatnya dimana ? serta bentuknya seperti apa ? 

Sebagai mana nanti diputuskan oleh Pengadilan, apabila akta tersebut tidak Sah secara legal dan  formil juga secara materilnya itu bisa saja dibatalkan. 

Ketika dibatalkan baru pernyataan dari Notaris yang bersangkutan untuk membatalkan, Jadi pendapat Ahli memang harus ada putusan Pengadilan terlebih dahulu sebelum dibatalkan aktanya karena supaya tidak salah kedepannya, dalam memberikan suatu keputusan yang mengikat dan kuat.

Oleh sebab itu  Notaris tetap harus berhati - hati dalam melaksanakan jabatannya, karena apapun Akta yang dibuat oleh Notaris akan memberikan dampak konsekuensi hukum kepada para pihak,tidak hanya pihak di dalam, itu juga para pihak kedua, ketiga, keempat, atau pihak lainnya, hal itu untuk menghindari saksi perdata atau menghindari kerugian dari berbagai pihak lainnya.

Terlebih adanya pernyataan dari Dewan Kehormatan Notaris yang mana  adanya dugaan pelanggaran terhadap Jabatan Notaris, dan kode etik itu artinya notaris itu sudah melakukan kesalahan di dalam melaksanakan jabatan "Jelasnya.

"Sementara itu Advokat Ir. Herry Kasymir, S.T,,S.H., M.H.,CIM.,CLA,
Mengatakan " Alhamdulillah Agenda Pelaksanaan sidang pada hari ini Senin 14 Agustus 23 ucapnya, kami dari kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, telah 
hadirkan Saksi Ahli yaitu DR.Ir.Sari Wahyuni,SH.,MH.,
MKn,MSc.

Seperti yang telah diketahui pada persidangan sebelumnya kami juga telah menghadirkan Saksi Fakta Bendahara Umum PP IA-ITB, Sdr.Batara, yang bersedia menjadi saksi, atas pengetahuannya dan mengetahui secara fakta carut marut kronologis permasalahan ini dari awal, hingga ke PTUN dan PN Bale Bandung serta MPD/MPW, menurutnya semua ini terjadi karena adanya Akta Notaris yang dinilai cacat hukum dan digunakan untuk melakukan gugatan kepada kami, sehingga dengan hal tersebut mengakibatkan kerugian materil" Jelasnya.

Kehadiran saksi Ahli dari pihak kami, dan dalam pendapatnya di persidangan cukup menarik bahwa terbitnya akta yang kami gugat itu dengan alasan fotocopy berdasarkan keputusan MPW, itu tidak dibantah oleh mereka dan artinya mereka secara tidak langsung mengakui dan akibat dari perbuatan itu,klien kami mengalami kerugian.

Disebutkan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Jadi menurutnya kami menyertakan gugatan ganti rugi berdasarkan pasal Kuh Perdata Pasal 1365, kami menilai unsur dari pasal itu kemungkinan sudah terpenuhi dan mudah - mudahan perjuangan kami pada Sidang berikutnya dimana akan hadir saksi fakta dari pihak tergugat.

Selanjutnya Advokat Herry Kasymir, S.H menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kepada Kuasa hukum tergugat, agar agenda persidangan satu minggu kedepan, Senin 21 Agustus 23,  agar untuk untuk tepat waktu sesuai dengan yang telah di agendakan bersama, dan tentunya kita  harus menghormati kesepakan ini" Tutupnya. 

( Red )

Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi

Post a Comment

أحدث أقدم