DEBU TAMBANG PERUSAHAAN BC, NYELIMUTI LANGIT HINGGA MASUK KERUMAH WARGA
Berau Kaltim AnekaFakta.Com.
Fenomena langit mendung di atas permukaan sungai segah di kelurahan rinding tepatnya Gg Sukan Rt 08 Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, mendung.
Mendungnya langit bukanlah mau turun hujan, tapi debu yang dihasilkan perusahaan tambang PT. Berau Cool yang beroprasi di feet sambarata seberang sungai kabupaten berau yang jadi penyebabnya.
Pak Apan adalah warga Gg Sukan Rt 08 kelurahan rinding memberikan keterangan dan membenarkan bahwa langit mendung bukanlah bertanda mau turun hujan, namun dikarekan debu perusahaan tambang PT Berau Coal.
Sewaktu ditemui di rumahnya 08/08/23. Iya mengatakan kejadian ini sering berulang ulang, apalagi disaat musim kemarau seperti sekarang, disaat angin kencang pasir dan debu kerap terjadi bahkan sampai masuk ke rumah.
Karena sudah kesal dengan kejadian ini makanya kami foto dan di vidio sebagai bukti bahwa memang benar kejadian nya.
Belum lagi getaran yang dihasilkan perusahaan ketika lakukan peledakan atau Blasting rumah ikut bergetar.
Kami berharap agar perusahaan ada kepedulianya dengan warga.
Ketua Rt 08 Rinding yang dikonfirmasi via telfon mengatakan belum bisa memastikan apakah ini material debu yang dihasilkan dari tambang batu bara. Kami selaku Rt dapat kiriman vidio yang serupa.
Harapan kami pada warga kalau sekiranya melihat kejadian seperti itu tolong libatkan aparat setempat agar kita sama sama mengetahuinya.
Ditempat terpisah. Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dinas DLHK Kabupaten Berau, belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum dilakukan peninjauan lapangan." kami cek dulu kelapangan setelah itu dilaporkan kekadis, kemudian baru bisa memberikan keterangan resmi apakah kadisnya langsung atau di serahkan ke bidang yang bersangkutan
Lantas apa sangsi bagi perusahaan yang diduga lakukan pencemaran lingkungan ?
hukuman jika perusahaan mencemari sungai menyebabkan air sungai tercemar? Kemudian banyak warga rugi karena kerambah ikan mati. Apakah bisa dituntut?
Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.
Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu, dan tentu ada ketentuannya
Olii/Red
إرسال تعليق