Clay Dondokambey Tolak Resume Yulia, Santrawan-Hanafi: Kami Siap "Perang" Dalil



Clay Dondokambey Tolak Resume Yulia, Santrawan-Hanafi: Kami Siap "Perang" Dalil


Sidang gugatan penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL) Yulia Rosalini Makangiras SE, oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey S.STP MAP, akhirnya berlanjut ke pokok perkara.


Kepastian itu diketahui setelah tergugat menyatakan menolak resume yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya, pada sidang mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (09/08/2023).


Clay melalui resumenya yang disampaikan dalam sidang mediasi keempat, Rabu (16/08/2023), menyatakan menolak permintaan sebagaimana yang diajukan penggugat pada persidangan sebelumnya. 


Tergugat beralasan, pihaknya tidak dapat menerima penggugat untuk diperkerjakan kembali sebagai THL. Selain itu, tergugat juga menyimpulkan kalau pihaknya (Pemprov Sulut-red) tidak lagi mempunyai cukup dana untuk membayar kompensasi kepada penggugat.

Sementara kuasa hukum Yulia, Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH, mengatakan kalau kesempatan atau ruang yang diberikan melalui resume penggugat sudah jelas. Namun begitu kata Hanafi, pihaknya tidak lagi memberikan tanggapan, karena pada prinsipnya semua tanggapan penggugat telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.  


Hanafi Saleh SH bersama Advokat dan Konsultan Hukum, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn, menegaskan, keterlibatan keduanya dalam perkara ini bukan mencari panggung tapi semata-mata untuk membela masyarakat yang merindukan keadilan.
 
"Intinya atau pada prinsipnya kami beranggapan kalau tergugat maupun turut tergugat telah siap untuk berperang secara bukti dalam pokok perkara. Dengan demikian, kami pun telah siap berperang menghadapi dalil-dalil gugatan kami. Saya dan Santrawan Paparang sebagai kuasa hukumnya Yulia, bukan mencari panggung tapi semata-mata untuk membela masyarakat yang merindukan keadilan," tandas Hanafi. 

Hanafi Saleh SH menambahkan, dirinya bersama Dr Santrawan Paparang SH MH MKn, lulusan strata satu, magister ilmu hukum, magister kenotariatan dan program doktoral ilmu hukum, dengan predikat cum laude, tidak akan pernah bosan untuk mendampingi dan membela Yulia Rosalini Makangiras SE, dalam perkara ini.

Selanjutnya hakim mediator, Ronald Massang SH MH mengatakan, semuanya berpulang kepada kedua belah pihak meski resume penggugat telah membuka ruang untuk pencapaian perdamaian dengan disertai beberapa opsi. 

"Untuk proses perdamaian tidak hanya sebatas pada mediasi tapi masih dapat dilakukan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Saya berharap kedua belah pihak dapat mewujudkan perdamaian jika masih memungkinkan," kata Ronald mengingatkan.

Sebagaimana pernah diberitakan, perkara tersebut berawal dari penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala BKD Clay J H Dondokambey, menonaktifkan Yulia dari THL tanpa alasan jelas. 

Pemberhentian sepihak terkesan sepihak karena dilakukan secara tidak manusiawi, meski Yulia telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023, tentang penetapan THL tahun anggaran 2023 di lingkup Pemprov Sulut.

Selain itu, Yulia juga menyesali sikap arogan dan diskriminatif yang ditunjukkan Dondokambey. Dia menegaskan, ucapan yang disampaikan Dondokambey tidak hanya melecehkan tapi juga 'menelanjangi' dirinya.



"Saya memang orang kecil. Namun sebagai orang yang memiliki jabatan, berakhlak dan berpendidikan tidak sepertinya dia (Clay-red) berbicara seperti itu. Saya adalah ibu dua anak dan hanya mengais rezeki melalui honorarium yang pas-pasan," ujar Yulia. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم